Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyindir para pengusaha yang “hobi” merusak dan mencemari lingkungan. Selama ini dia mengaku sudah mengantongi daftar nama-nama perusahaan tersebut, dan berharap mereka dapat mengikuti aturan pemerintah.
Hal ini dikatakan Rudi menanggapi pertanyaan HMS pada 12 Agustus 2021, terkait 3 kasus yang sampai sekarang belum jelas penanganannya (baca: Kampung Sukadamai yang Tak Damai), (baca: Patam Lestari dan Sekelumit Masalahnya), (baca: Panbil Group Diduga Menggunduli Hutan Konservasi Tanpa Izin).
Meskipun tidak menjelaskan secara rinci langkah yang akan ia ambil, tetapi Rudi mengingatkan kalau saat ini tingkat tingkat pencemaran dan perusakan lingkungan di Kota Batam sangat tinggi.
“Para pengusaha yang membuka usahanya di Kota Batam dan dapat menyebabkan pencemaran [dan perusakan] lingkungan kita harap harus ikuti aturan pemerintah,” kata Rudi di Kantor BP Batam.
Perusakan dan pencemaran lingkungan berdampak terhadap menurunnya kualitas lingkungan baik secara hayati maupun fisik. Oleh karena itu, Rudi meminta para pengusaha agar menjalankan usahanya tanpa merusak.
“Kalau terjadi pencemaran ini akibatnya tidak langsung dirasakan oleh kita tapi bertahap,” kata pria yang juga merangkap sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tersebut.
Ia juga berpesan bahwa dampak akibat pencemaran sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Hal yang ia katakan sebetulnya merujuk pada permasalahan dunia saat ini yaitu menurunnya kualitas komponen air, tanah, dan udara.
“Mari kita sama-sama cari makan. Tapi jangan lupa kesehatan itu nomor 1 . Pencemaran lingkungan salah satu yang mengganggu kesehatan kita,” kata Rudi.