Kasus peredaran narkoba di Batam seperti tidak ada habisnya. Baru beberapa minggu yang lalu, Polda Kepri berhasil mengamankan 46 kg narkoba jenis sabu, dari tiga tersangka di Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakang Padang, Batam (baca: Tiga Warga Pulau Terong Diamankan Bersama 46 Kilogram Sabu).
Kali ini narkoba kembali diamankan oleh pihak Bea dan Cukai Batam yang melakukan operasi gabungan bersama Sub Direktorat (Subdit) Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2) Kantor Pusat Bea Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kantor Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam.
Pelaksanaan operasi gabungan tersebut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, ekstasi dan happy five asal Malaysia di Perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau pada Kamis, 21 Januari 2021.
Menurut Susila Brata, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Batam, penangkapan pelaku pebawa narkoba tersebut didasari dari penyampaian informasi Nota Hasil Intelijen (NHI) yang ia peroleh dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 2021. “Kami dapat informasi bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam,” katanya dalam siaran pers yang diterima HMS, pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Setelah informasi tersebut ia dapat, ia lalu melakukan koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit. IV Bareskrim Polri.
Lalu, pada Kamis, 21 januari 2021, tim gabungan tersebut melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di Kampung Agas Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam yang dikendarai oleh dua orang pelaku berinisial SK dan MNS. Dalam penangkapan tersebut, pelaku SK yang melawan petugas dan berusaha melarikan diri mendapatkan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
Susila mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua buah karung berwarna putih, yang didalamnya terdapat jerigen plastik warna biru, dan di dalam jerigen tersebut terdapat masing-masing satu buah tas warna hitam. “Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five,” kata Susila.
Kedua pelaku pembawa barang tersebut lalu diamankan oleh petugas. Terhadap keduanya, petugas melakukan introgasi, dan didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY. Mendengar informasi tersebut, petugas lalu memburu pelaku HY tersebut. HY pun diamankan bersama rekannya H di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. “Keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” kata Susila.
Lalu pada keesokan harinya, Jumat, 22 Januari 2021, petugas melakukan pengembangan kembali dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota. Petugas pun berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang berupa sabu sebanyak 5kg dan mengakui diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia).
RFH yang mencoba melarikan diri juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena. “Kita dapati barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” kata Susila.
Dari semua pelaku yang diamakan petugas, barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya yaitu, delapan bungkus sabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, telepon genggam milik SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut barang tersebut.
Susila mengatakan bahwa penindakan kali ini juga telah berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir/gram sabu. “Barang hasil penindakan serta para terduga pelaku telah diserah terimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut,” tutup Susila.
Perkiraan total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp1 juta/gram dan ekstasi Rp200 ribu/butir.