Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang akan dikirimkan ke Kecamatan Kuta, Provinsi Bali, Rabu pekan lalu. Narkoba seberat 96,8 gram itu dikemas di dalam sebuah kotak jam tangan dengan jalur pengiriman melalui ekspedisi.
Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan tangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap citra x-ray pada barang tujuan Bali yang diberitahukan pengirim sebagai sebuah jam tangan.
“Pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirim oleh Pria inisial Y kepada penerima berinisial HR yang beralamat di Kuta, Badung, Bali,” kata Undani dalam keterangan persnya, 13 Juli 2021.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang, didapati barang kiriman berupa satu buah jam tangan dan satu buah plastik mencurigakan berisi kristal putih.
“Lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan didapati kristal tersebut positif methamphetamine,” kata Undani.
Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut. Menurut Undani, upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
“Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar,” kata Undani.