Seorang anak usia 13 tahun dianiaya hingga hampir tewas dengan leher tersayat di dapur rumahnya di Perumahan Baloi Center, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelakunya ialah MA (19)—mantan karyawan ayah korban—, yang merasa sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya di usaha tempat makan kaki lima milik keluarga korban.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Satria Nanda, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 4 Juli 2021. Pelaku berhasil diamankan dua hari setelah kejadian saat ia sedang berada di persembunyiannya di sebuah ruko di Kelurahan Seraya. “Ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban terkait kejadian tersebut,” katanya.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, niat jahatnya itu muncul tanpa perencanaan. Ceritanya, malam itu ia sedang melamun sendirian di Jalan Komplek Penuin Center, meratapi pekerjaannya sebagai karyawan rumah makan ayam penyet yang hilang. Kemudian terlintas dalam benaknya untuk memberi pelajaran kepada mantan bosnya dengan cara menganiaya anak-anak. Tanpa pikir panjang, saat itu juga ia langsung memutuskan pergi menuju rumah korban untuk melampiaskan rasa sakit hatinya.
“Sesampainya di rumah korban pelaku masuk melalui jendela pintu belakang yang saat itu tidak di kunci. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu dapur korban menggunakan obeng yang terletak di meja kaca rumah korban,” katanya.
Saat pelaku berhasil masuk, korban ternyata melihat keberadaan pelaku. Takmau korbannya lolos dan aksinya ketahuan, pelaku sigap mendekap mulut korban dengan tangan kiri. Kemudian mengambil pisau cutter yang berada di dekatnya, lalu menyayat leher korban sebanyak satu kali.
“Setelah itu pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dapur kemudian korban lari keluar rumah sambil berteriak, tiba-tiba datang kakak korban (16) dari dalam kamar mencari korban, melihat kakak korban saat itu, pelaku langsung mencekek leher kakak korban dan mendorong kakak korban ke dalam kamar, setelah itu pelaku langsung melarikan diri dari TKP,” kata Satria.
Setelah peristiwa itu, orang tua korban membuat laporan di Polsek Lubuk Baja. Setelah melakukan pencarian selama dua hari polisi mendapat informasi keberadaan pelaku berada di ruko Seraya. Pelaku ditangkap pada pagi hari saat ia sedang tidur nyenyak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa satu buah pisau cutter warna biru, sehelai baju warna-warni, dan sehelai singlet warna putih dengan bercak darah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Lubuk Baja, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana, “Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.