Peralihan fungsi bangunan di Kota Batam, Kepulauan Riau, seyogyanya harus mengurus dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dasarnya, supaya bangunan memiliki kesesuaian dengan tata ruang kota dan juga agar pemerintah dapat melakukan penarikan retribusi. Tetapi sayangnya manajemen hotel Ondos mengabaikan aturan itu. Padahal ketentuannya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung .
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batam, Salim mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan prosedur terkait pembangunan dan beroperasinya hotel Ondos. Sebagai aparatur penegakan Perda, pihaknya tentu tidak membenarkan pengabaian tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui kebenarannya.
“Pertama, saya tidak tahu apakah itu benar atau tidak [hotel Ondos tanpa IMB], saya harus ngecek informasi ini dulu. Nanti saya akan kordinasi dahulu ke DPM PTSP [Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu] dan Dinas Cipta Karya,” kata Salim kepada HMS, 3 April 2021.
Intinya menurut dia, bangunan tidak boleh berdiri apalagi beroperasi sebelum mengantongi dokumen IMB. Kata dia, apabila hasil koordinasi nanti sesuai dengan informasi yang dia dapatkan (baca: Bangunan Hotel Ondos Batam Tanpa IMB), proses hukum terhadap pelanggaran itu akan pihaknya teruskan atau ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya jelas tidak boleh didirikan [bangunan tanpa IMB], nanti kita koordinasikan ke instansi terkait apakah mereka ada mengajukan penambahan bangunan atau seperti apa,” kata Salim.
Perihal penyimpangan itu sebenarnya sudah dibenarkan oleh DPM-PTSP. Bahkan sudah ada laporan masyarakat yang masuk ke instansi yang berfokus pada perizinan tersebut. Sebelumnya, Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Teddy Nuh, mengatakan hotel itu memang belum terdaftar di sistem mereka. Sampai sekarang kata dia, belum ada satupun badan usaha yang mengajukan IMB atas nama hotel Ondos.
“Setelah kita cek di OSS (Online Single Submisison) Hotel itu memang tidak ada pengajuan IMB-nya ke kita,” kata Teddy Nuh kepada wartawan, Sabtu 27 Maret 2021.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi IMB DPM-PTSP, Icha Cahaya. Dia mengatakan, “Mohon maaf untuk IMB diajukan berdasarkan nama Badan Usahanya untuk lokasi tersebut selama saya di DPM-PTSP belum ada, untuk pelanggaran bangunan bisa minta info di UPT Pengwasan Dinas Cipta Karya ya,” kata dia.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DPM-PTSP Batam, Wili Otra Bismar mengatakan, pihaknya sudah mencoba memanggil pihak Hotel, akan tetapi sampai saat ini pihak Hotel tersebut tidak datang. “Sekarang beliau tidak datang dan tidak kooperatif setelah kita panggil beberapa kali. Rencananya, Senin depan kita kirim petugas pengawasan untuk memeriksa lokasi,” kata dia.
Utusan Sarumaha, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, yang membidangi hukum dan pemerintahan, pun mulai angkat bicara mengenai persoalan yang membelit Hotel Ondos. Dia mengatakan, apabila bangunan itu berdiri tanpa IMB, tentu selama hotel tersebut beroperasi belum ada pembayaran retribusi dan pastinya merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. “Ini pelanggaran, maka untuk sementara [hotel] harus tutup sampai proses IMB dan legalitas lainnya terpenuhi dengan baik,” kata Utusan Sarumaha kepada HMS. (baca: Berita Sampah).
Dia menerangkan, dalam ketentuanya setiap perorangan atau badan usaha yang mendirikan bangunan gedung wajib memiliki dokumen IMB, terkecuali bangunan gedung yang didirikan itu mempunyai fungsi khusus. Ketentuan itu seperti yang tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. “Kita mendukung investasi, tapi jangan sampai ada pembangunan yang ilegal,” kata dia.