Sudah tiga bulan lebih Hotel Ondos di perumahan Taman Raya, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anehnya, pemerintahan setempat mengaku baru tahu kalau hotel itu melakukan penyimpangan prosedur. Padahal, peresmiannya dilakukan oleh Asisten II Ekonomi Pembangunan Pemprov Kepri, Syamsul Bahrum, yang waktu itu menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam.
Peresmiannya sendiri dilakukan pada 28 November 2020 lalu. Kehadiran hotel ini sempat diharapkan menjadi pilihan bagi wisatawan yang datang ke Batam. “Apalagi letaknya juga sangat strategis dekat dengan Bandara,” kata Syamsul Bahrum, seperti yang dilansir dari situs resmi pemerintah mediacenter.batam.go.id. Perihal ini, HMS sudah berupaya mengonfirmasi dan meminta tanggapan Syamsul Bahrum. Hanya saja, pertanyaan yang HMS layangkan dalam pesan singkat belum terjawab.
Pemberitaan HMS mengenai penyimpangan hotel ini yang terbit pada 30 Maret 2021, (baca: Bangunan Hotel Ondos Batam Tanpa IMB), ternyata mendapat respon dari Manajer Marketing Ondos, Sassyida. Sebelumnya saat dikonfirmasi, dia menyatakan, tidak ada permasalahan perizinan atas beroperasinya hotel tempat ia bekerja. Setelah berita itu terbit dia mengatakan, “Berita sampah tidak bermutu,” kata Sassyida kepada HMS.
Utusan Sarumaha, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, yang membidangi hukum dan pemerintahan, mulai angkat bicara mengenai persoalan yang membelit Hotel Ondos. Dia mengatakan, apabila bangunan itu berdiri tanpa IMB, tentu selama hotel tersebut beroperasi belum ada pembayaran retribusi dan pastinya merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. “Ini pelanggaran, maka untuk sementara [hotel] harus tutup sampai proses IMB dan legalitas lainnya terpenuhi dengan baik,” kata Utusan Sarumaha kepada HMS.
Dia menerangkan, dalam ketentuanya setiap perorangan atau badan usaha yang mendirikan bangunan gedung wajib memiliki dokumen IMB, terkecuali bangunan gedung yang didirikan itu mempunyai fungsi khusus. Ketentuan itu seperti yang tertuang dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. “Kita mendukung investasi, tapi jangan sampai ada pembangunan yang ilegal,” kata dia.
Dia mempertanyakan pengawasan instansi terkait, dan untuk memastikan legalitas apa saja yang telah dikantongi hotel Ondos, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan inspeksi mendadak. Bila perlu kata dia, rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait akan segera diagendakan agar semua permasalahan yang membelit hotel itu jelas. “Kita mendorong instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara serius,” kata Utusan.
Apabila memang terbukti hotel itu tidak mengantongi IMB seperti yang dinyatakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Utusan Sarumaha mengatakan, ada beberapa sanksi yang sudah bisa dikenakan. Adapun sanksi administratif atau denda yang bisa dikenakan berupa: pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara atau tetap, dan jika sudah ada teguran tertulis, namun tidak diindahkan maka bangunan gedung itu dapat dibongkar.
“Kalau untuk sanksi pidananya, dalam pasal 167 itu sudah disebutkan kalau bangunan tidak memiliki IMB, pemilik atau pengguna bangunan bisa diancam dengan pidan kurungan paling lama enam bulan dan denda paling tinggi 20 persen dari nilai bangunan gedung. Kita akan cek ini,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Teddy Nuh, mengatakan hotel itu memang belum terdaftar di sistem mereka. Sampai sekarang kata dia, belum ada satupun badan usaha yang mengajukan IMB atas nama hotel Ondos.
“Setelah kita cek di OSS (Online Single Submisison) Hotel itu memang tidak ada pengajuan IMB-nya ke kita,” kata Teddy Nuh kepada wartawan, Sabtu 27 Maret 2021. Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi IMB DPM-PTSP, Icha Cahaya. Dia mengatakan, “Mohon maaf untuk IMB diajukan berdasarkan nama Badan Usahanya untuk lokasi tersebut selama saya di DPM-PTSP belum ada, untuk pelanggaran bangunan bisa minta info di UPT Pengwasan Dinas Cipta Karya ya,” kata dia.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DPM-PTSP Batam, Wili Otra Bismar mengatakan, pihaknya sudah mencoba memanggil pihak Hotel, akan tetapi sampai saat ini pihak Hotel tersebut tidak datang. “Sekarang beliau tidak datang dan tidak kooperatif setelah kita panggil beberapa kali. Rencananya, Senin depan kita kirim petugas pengawasan untuk memeriksa lokasi,” kata dia.
Informasi yang dihimpun HMS di lapangan, hotel ini diresmikan pada 28 November 2020, oleh Syamsul Bahrum yang saat itu menjabat sebagai Pjs Wali Kota Batam. Sampai berita ini diterbitkan, HMS masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait. Jawaban konfirmasi akan diterbitkan dalam pemberitaan selanjutnya.