Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Batam akan memberikan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Batam.
Kepala Sat Pol PP Kota Batam, Salim, mengatakan, sanksi yang nantinya akan diberikan beragam. “Tergantung pelanggarannya. Teguran pertama tertulis, sampai tiga kali baru sanksi denda atau penutupan sementara untuk usaha, kerja sosial untuk perorangan,” kata Salim, pada Sabtu, 1 Mei 2021.
Selain itu, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, pihaknya melakukan patroli pengawasan kepatuhan terhadap Perda (Peraturan Daerah) dan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) di Kota Batam.
“Sering, malam nanti ada juga. Untuk pengawasan dan penerapan protokol kesehatan Covid-19,” kata dia.
Sebelumnya, pihaknya juga telah sering melakukan patroli keliling dua sampai tiga kali seminggu, di siang dan malam hari. “Sore juga,” kata Salim.
Salim mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan. “Agar Batam terhindar dari Covid-19,” katanya.
Berdasarkan data yang HMS peroleh, di Kota Batam sampai saat ini terdapat 9 kecamatan yang berstatus zona merah Covid-19.
Di mana total keselurahan kasus positif Covid-19 di Kota Batam sebanyak 7257 orang. Dengan 6396 orang dinyatakan sembuh, 161 meninggal dunia dan 700 orang saat ini dirawat di berbagai rumah sakit di Kota Batam.