Seorang pria berinisial FD diamankan oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri pada Rabu, 27 Januari 2021 di salah satu warung di jalan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pria tersebut ditangkap karena menyebarkan video asusila yang ia rekam dengan korban pada tahun 2017 silam. Pada waktu itu, tersangka dan korban menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Mereka pun kemudian melakukan hubungan badan, layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka.
Lalu pada Agustus 2020, si korban pindah ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau untuk bekerja di salah satu perusahaan di sana. Tersangka pun berniat untuk menyusul korban ke Bintan, lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19, korban melarangnya.
“Karena larangan itu, jadi tersangka merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban,” kata Wakil Direktorat Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan pada Selasa, 2 Februari 2021.
Tersangka yang merasa sakit hati, lalu nekat menyebarkan video yang telah direkamnya di tahun 2017 silam, kepada teman dan keluarga korban pada 22 Desember 2020, melalui akun instagram bernama Koc**** yang dirubah nama akunnya menjadi Bun****** pada pertengahan Januari 2021. Ia menggunakan akun tersebut untuk menyamarkan aksinya.
Nugroho mengatakan, tersangka melakukan aksinya bertujuan agar si korban merasa malu dan merasakan sakit hati yang sama seperti dirasakan oleh tersangka.
“Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di salah satu warung di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 27 Januari 2021,” katanya.
Polisi pun turut mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, 2 buah alamat email dengan akun Gmail, dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka.
“Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 telepon genggam dan 1 alamat email dengan akun Gmail,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.