Rabu, 14 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku penyebar video asusila. (Foto: Arsip Polda Kepri)

Sebar Video Asusila, Seorang Pria Diamankan Polda Kepri

3 Februari 2021

Batam, 320 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Seorang pria berinisial FD diamankan oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri pada Rabu, 27 Januari 2021 di salah satu warung di jalan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pria tersebut ditangkap karena menyebarkan video asusila yang ia rekam dengan korban pada tahun 2017 silam. Pada waktu itu, tersangka dan korban menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Mereka pun kemudian melakukan hubungan badan, layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka.

Lalu pada Agustus 2020, si korban pindah ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau untuk bekerja di salah satu perusahaan di sana. Tersangka pun berniat untuk menyusul korban ke Bintan, lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19, korban melarangnya.

“Karena larangan itu, jadi tersangka merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban,” kata Wakil Direktorat Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan pada Selasa, 2 Februari 2021.

Berita Lain

PT Merah Putih Shipyard Batalkan Kerja sama dengan PT Tri Graha Powerindo Energi

Li Claudia Chandra Serahkan Bantuan Tunai kepada Lansia

Hadiri Undangan Networking Dinner Bersama Delegasi Kementerian dan Pengusaha Jerman

89 KK Warga Rempang Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Tersangka yang merasa sakit hati, lalu nekat menyebarkan video yang telah direkamnya di tahun 2017 silam, kepada teman dan keluarga korban pada 22 Desember 2020, melalui akun instagram bernama Koc**** yang dirubah nama akunnya menjadi Bun****** pada pertengahan Januari 2021. Ia menggunakan akun tersebut untuk menyamarkan aksinya.

Nugroho mengatakan, tersangka melakukan aksinya bertujuan agar si korban merasa malu dan merasakan sakit hati yang sama seperti dirasakan oleh tersangka.

“Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di salah satu warung di jalan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 27 Januari 2021,” katanya.

Polisi pun turut mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, 2 buah alamat email dengan akun Gmail, dan 2 akun Instagram yang digunakan oleh tersangka.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 2 telepon genggam dan 1 alamat email dengan akun Gmail,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Berita Lain

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi. (Foto:Ist/humas)

Polisi Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor di Batam

15 Maret 2024
Foto korban pembunuhan di Tiban, Jimmy Hutasoit. (Foto: Ist)

Kasatreskrim Polrestabes Barelang Mengatakan Kasus Pembunuhan Pendeta Tidak Ada Kaitan Agama

8 Maret 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS