Sejumlah pegawai termasuk Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan gagal dalam tes wawasan kebangsaan. Konsekuensinya mereka termasuk penyidik Novel Baswedan harus mundur dari jabatan atau diberhentikan dari institusi antirasuah itu.
Kabar yang beredar sejak awal pekan ini, pemecatan tak terhindar jika diketahui hasil tes wawasan kebangsaan yang jadi salah satu syarat untuk beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bawah standar.
Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya memang telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepagawaian Negara (BKN). Hasil ini diterima komisi antirasuah pada 27 April kemarin.
“Namun, mengenai hasilnya sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan,” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin, 3 Mei 2021.
Sementara terkait kabar yang beredar, Ali mengaku belum mengetahui lebih rinci. Dirinya menyebut hanya akan mengklarifikasi dengan data hasil assesment pegawai.
“KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar asesmen wawasan kebangsaan untuk para pegawainya.
Asesmen ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam asesmen ini, pertama, para pegawai akan menjalani tes integritas bangsa yang dilakukan untuk menilai konsistensi dari segi nilai, norma, dan etika organisasi. Berikutnya, mereka juga akan menjalani tes netralitas.
Tes netralitas ini dilakukan untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak manapun. Selain itu, ada juga tes antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.