Provinsi Kepulauan Riau resmi mengelola jasa labuh jangkar kapal di perairan Pulau Galang, Batam, melalui PT Bias Delta Pratama, Rabu, 3 Maret 2021. Dengan resminya hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau pun dapat mewujudkan pelaksanaan pengelolaan wilayah laut sampai 12 mil dari garis bibir pantai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, T.S Arief Fadillah, mengatakan, pelaksanaan pengelolaan wilayah laut berupa pemungutan jasa atas pemanfaatannya, merupakan hak daerah provinsi sesuai kewenangan atribusi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang pedoman pemanfaatannya telah sejalan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah yang juga telah mendapatkan legal opinion dari Kejati Kepri.
“Setelah Pulau Galang, hal serupa juga akan dilakukan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah labuh jangkar lainnya yaitu di perairan Pulau Nipah, perairan Kabil Selat Riau, dan perairan Tanjung Berakit,” katanya.
“Untuk itu kepada para pimpinan perusahaan pengelola yang hadir kami harapkan dukungannya. Total ada satu juta gros ton kapal yang berlabuh jangkar di perairan Kepulauan Riau, sehingga pendapatan daerah dapat diperoleh sebesar Rp700 juta per hari atau sekitar Rp200 miliar per tahun, saya yakin dengan kekompakan dan pelayanan prima dari pemerintah dan pengelola maka yang dicita-citakan dapat terwujud,” katanya.
Dengan ciri khas kewilayahan, letak yang strategis, pulau yang sangat banyak, sumber daya kelautan yang berlimpah, Arief Fadhillah pun mengajak semua pihak untuk mengelola potensi kemaritiman yang ada dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan bersama di Provinsi Kepri.
Direktur PT Bias Delta Pratama, Captain Ahmad Jauhari, menjelaskan per tahunnya ada sekitar 70 kapal yang masuk dan keluar di perairan Pulau Galang, Batam. Angka itu, kata dia, tidak menentu sebab sekali waktu pernah hanya ada tiga kapal saja yang berlabuh jangkar di sana dalam kurun waktu satu tahun.
“Durasi labuh jangkarnya juga variatif, ada yang beberapa bulan bahkan sampai empat tahun. Karena status berhenti di sini itu kan lay up atau dalam artian parkir karena sedang menunggu perbaikan, transaksi jual-beli, dan lain-lain,” katanya.
Ia menjelaskan, PT Bias Delta Pratama memiliki luas area sekitar 72 kilometer persegi dan bisa memuat 300an kapal untuk berlabuh jangkar.
“Nah dengan begitu, dibutuhkan pemasaran yang handal agar kapal-kapal dari seluruh dunia berlabuh jangkar di sini. Hal itu pun tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihak swasta, tapi juga harus didukung oleh pemerintah,” kata Ahmad.