Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 291 kali terhadap barang kena cukai ilegal periode Januari sampai Juli 2021. Aktivitas ekspor dan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum didominasi barang-barang pornografi.
“Untuk penindakan periode Januari sampai dengan Juli 2021, Bidang Penindakan dan Penyidikan telah melakukan penindakan sebanyak 291 kali, didominasi oleh penindakan terhadap barang-barang pornografi dengan total SBP (Surat Bukti Penindakan) sebanyak 109 kali,” kata Kepala Seksi Intelijen II, Dodhie Hendra Kurniawan, dalam rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) yang diselenggarakan belum lama ini.
Pada bulan Juli 2021, dari total sebanyak 31 kali penindakan 12 di antaranya adalah terhadap barang-barang pornografi. Barang tersebut dikirim dengan mekanisme barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Dodhie menjelaskan, barang pornografi ditegah karena termasuk kategori barang larangan dan/atau pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
Selain barang pornografi, pada periode Januari sampai Juli 2021 Bea Cukai Batam juga telah melakukan penindakan sebanyak 48 kali terhadap barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, 12 kali terhadap BKC minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 33 kali terhadap ballpress, 11 kali terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), serta barang lainnya.
“Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi community protection dan melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.