Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan ratusan kilogram narkoba berbagai jenis dari 314 orang pelaku. Angka tersebut didapat dari 215 kasus yang ditangani polisi sejak Januari hingga Juli 2021.
“Angka itu masih belum sepenuhnya tercatat di tahun ini, karena laporannya hingga Juli 2021 saja. Di akhir tahun nanti, mungkin jumlah kasus, pelaku, dan barang bukti bisa bertambah,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Jumat, 13 Agustus 2021.
Mudji menjelaskan, dari 314 orang yang diamankan terkait narkotika, 303 di antaranya adalah laki-laki, dan 11 sisanya adalah perempuan. Sementara dari 215 kasus yang ditangani, 116 kasus sudah selesai dan diserahkan ke pengadilan.
Ada 4 jenis narkoba dari ratusan kasus tersebut, yaitu sabu-sabu, ganja, happy five, dan heroine. Total untuk sabu-sabu yang diamankan seberat 63,31 kilogram. Dengan rincian Polda Kepri mengamankan 54,28 kilogram, Satresnarkoba Polresta Barelang sebanyak 3,22 kilogram, Satresnarkoba Karimun sebanyak 3,63 kilogram, Satrenarkoba Tanjungpinang sebanyak 0,101 kilogram, Satresnarkoba Bintan sebanyak 2,05 kilogram, dan Satres Anambas, Natuna, Lingga dengan Total 16,03 gram.
“Untuk ganja yang kami sita adalah seberat 63,31757 kilogram, lalu pil happy five 810,5 butir, dan 54,42 gram heroin. Lalu tambahan dari Satresnarkoba Karimun yang juga menyita happy five sebnayak 5967 butir,” kata dia.
Menurutnya, narkoba jenis sabu-sabu banyak berasal dari luar negeri. Para pelaku memanfaatkan jalur perairan di Kepri dan mencari kelengahan petugas di lapangan. Dia pun menilai pemberantasan kasus narkoba di Kepri ini tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian saja. Tetapi juga diperlukan peran serta masyarakat dan berbagai elemen.