Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebanyak 139 barang pornografi dan mainan seks periode Januari sampai September 2021. Rata-rata barang-barang tersebut dikirim dengan mekanisme barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Iwan Kurniawan, mengatakan, aktivitas ekspor dan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum cenderung masih didominasi barang-barang pornografi.
“Pada Bulan September, sextoys yang berhasil kita tindak sebanyak 14 kali penindakan. Sedangkan dari Januari hingga September, sebanyak 139 barang pornografi dan sextoys sudah berhasil kita amankan,” katanya seperti yang dikutip dari laman resmi Bea Cukai Batam, 18 Oktober 2021.
Dia menjelaskan, dalam bulan ini saja sudah ada 34 SBP (Surat Bukti Penindakan), sedangkan total keseluruhan berjumlah 375 SBP. Angka ini menurutnya, jelas membuktikan bahwa penindakan barang-barang pornografi masih mendominasi.
“Masyarakat Indonesia khususnya Batam masih berminat dengan barang-barang pornografi seperti sextoys, terbukti dari data penindakan Bea Cukai Batam, barang pornografi dan sextoys masih menjadi komoditi yang paling banyak ditindak pada tahun ini.”
Barang pornografi itu katanya, termasuk kategori barang larangan dan/atau pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
Oleh karena itu, Bea Cukai Batam katanya, akan berkomitmen untuk menjalankan fungsi community protector dan melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.