Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart. (Foto: Arsip Polda Kepri)

Sembilan Polsek di Kepri Tak Lagi Lakukan Penyidikan

31 Maret 2021

Batam, 178 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, mengumumkan, sembilan kepolisian sektor (Polsek) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, diputuskan sudah tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan penyidikan.

Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tanggal 23 Maret 2020.

“Keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu dan tidak melakukan penyidikan,” kata Harry Goldenhart dalam keterangan tertulisnya yang diterima HMS, Rabu, 31 Maret 2021.

Adapun sembilan Polsek di Kepri yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah:
1. Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim
2. Polsek Teluk Bintan
3. Polsek Siantan
4. Polsek Palmatak
5. Polsek Jemaja
6. Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun
7. Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah
8. Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura
9. Polsek Bunguran Timur.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Sementara untuk total keseluruhan Polsek yang diputuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan penyidikan berjumlah 1.062. Keputusan itu disebutkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Berita Lain

Pegawai Pemerintah Malaysia Diperas di Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

6 Juli 2026

Trafo Kelebihan Beban, PLN Batam Bangun Gardu Baru di Senjulung

6 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS