Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, mengumumkan, sembilan kepolisian sektor (Polsek) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, diputuskan sudah tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan penyidikan.
Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tanggal 23 Maret 2020.
“Keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu dan tidak melakukan penyidikan,” kata Harry Goldenhart dalam keterangan tertulisnya yang diterima HMS, Rabu, 31 Maret 2021.
Adapun sembilan Polsek di Kepri yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah:
1. Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim
2. Polsek Teluk Bintan
3. Polsek Siantan
4. Polsek Palmatak
5. Polsek Jemaja
6. Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun
7. Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah
8. Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura
9. Polsek Bunguran Timur.
Sementara untuk total keseluruhan Polsek yang diputuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan penyidikan berjumlah 1.062. Keputusan itu disebutkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.