Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
pencabulan anak di Batam
Ilustrasi. (Foto: Jatim.suara.com)

Seorang Gadis di Batam Dicabuli Ayah Kandungnya

3 Mei 2021

Batam, 200 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Seorang ayah di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, mencabuli anak gadisnya sendiri yang masih berumur 14 tahun. Perlakuan bejad itu sudah dilakukan berulang kali dan baru ketahuan setelah si anak mengadu kepada ibunya.

Kapolsek Batam Kota, AKP Nidiya Astuty, mengatakan, pelaku kerap mengancam korban sebelum melakukan aksi cabulnya. Ancaman itu mulai dari menggunakan sebilah pisau, hingga menggunakan kata-kata yang membuat korban takut untuk buka mulut dan pasrah menerima laku biadab ayahnya.

“Pencabulan itu kerap dilakukan di waktu pagi saat ibu korban pergi ke pasar,” kata AKP Nidia Astuty kepada HMS pada Senin, 3 Mei 2021.

Perlakuan itu sudah dilakukan si ayah sejak tahun 2020 lalu. Baru terbongkar setelah korban merasa tidak tahan lagi dicabuli oleh ayahnya hampir setiap hari dan akhirnya ia menceritakan kejadian yang dia alami kepada ibunya.

Berita Lain

Granat Kepri Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba Di Perairan Tanjung Balai Karimun – Kepri

Presiden Prabowo Tugaskan Fary Francis Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan

Anggota DPRD Batam, Anwar Anas Usulkan Pos Polisi Lama di Tanjung Piayu Jadi Pusat Pengembangan Remaja Sungai Beduk.

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau RSBP Batam dan Kawasan Agribisnis

Si ibu yang merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota. Tak lama setelah laporan masuk, polisi pun langsung membekuk pelaku di kediamannya pada Minggu, 3 Mei 2021.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun penjara,” kata Nidia Astuty.

Berita Lain

Foto korban pembunuhan di Tiban, Jimmy Hutasoit. (Foto: Ist)

Kasatreskrim Polrestabes Barelang Mengatakan Kasus Pembunuhan Pendeta Tidak Ada Kaitan Agama

8 Maret 2024
Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, Martua Susanto Manurung. (Foto: Ist)

Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam Kecam Pembunuhan Pdt. Jimmy Hutasoit

7 Maret 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS