Seorang ayah di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, mencabuli anak gadisnya sendiri yang masih berumur 14 tahun. Perlakuan bejad itu sudah dilakukan berulang kali dan baru ketahuan setelah si anak mengadu kepada ibunya.
Kapolsek Batam Kota, AKP Nidiya Astuty, mengatakan, pelaku kerap mengancam korban sebelum melakukan aksi cabulnya. Ancaman itu mulai dari menggunakan sebilah pisau, hingga menggunakan kata-kata yang membuat korban takut untuk buka mulut dan pasrah menerima laku biadab ayahnya.
“Pencabulan itu kerap dilakukan di waktu pagi saat ibu korban pergi ke pasar,” kata AKP Nidia Astuty kepada HMS pada Senin, 3 Mei 2021.
Perlakuan itu sudah dilakukan si ayah sejak tahun 2020 lalu. Baru terbongkar setelah korban merasa tidak tahan lagi dicabuli oleh ayahnya hampir setiap hari dan akhirnya ia menceritakan kejadian yang dia alami kepada ibunya.
Si ibu yang merasa tidak terima dengan perlakuan suaminya tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batam Kota. Tak lama setelah laporan masuk, polisi pun langsung membekuk pelaku di kediamannya pada Minggu, 3 Mei 2021.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling banyak 15 tahun penjara,” kata Nidia Astuty.