Jumat, 26 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pelaku pengeroyokan batam
RA, pelaku pengeroyokkan ditangkap polisi.(Foto: Islahuddin)

Seorang Kakek di Batam Dikeroyok Hingga Kritis

22 Januari 2021

Batam, 248 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Personil  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, mengamankan RA (32), satu dari dua orang pelaku penikaman dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang kakek IS (56) kritis dan hampir tewas. Kasus ini bermula dari pertengkaran mulut soal batas kebun.

“Korban cekcok dengan pelaku dikarenakan masalah batas kebun yang mana korban mengatakan kepada pelaku bahwa pelaku telah melewati batas kebun miliknya, selanjutnya para pelaku tidak terima dan akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima HMS, 27 Januari 2020.

Para pelaku menyerang korban dengan mengayunkan senjata tajam berupa kampak dan pisau, membuat korban takberdaya dan mendapatkan luka serius pada bagian kepala, lengan sebelah kiri, perut, kemudian punggung. Korban pada Rabu 6 Januari 2021 itu, sempat ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit.

“Korban mendapatkan perawatan di RSBP [Rumah Sakit Badan Pengusahaan) Batam. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” katanya.

Berita Lain

Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal – Gereja Katedral Dibuka Khusus Perayaan Natal

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

‎Tanggapan PN Batam Soal Hakim HS Yang Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Perselingkuhan

Berdasarkan laporan itu, polisi terjun melakukan penyelidikan kemudian mencari para pelaku tindak pidana pengeroyokan ini. Hasilnya pada 20 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib, melalui informasi dari masyarakat diketahui kalau pelaku RA berada di Perumahan Bengkong Mahkota.

“Tim gerak cepat, lalu sekira pukul 16.00 Wib Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku RA,” kata Andrie Kurniawan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan anggotanya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pengeroyokan. Pelaku akan dijerat dengan pasal pengeroyokan  dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di amankan di Satreskrim Polresta Barelang, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Hukuman 5 Tahun Penjara,” kata Yos Guntur.

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad meninjau langsung ke jalan Yos Sudarso adanya chassis kontainer di bahu jalan. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Ambil Langkah Cepat Penataan Chassis Kontainer di Jalan Yos Sudarso

4 Oktober 2025
Tersangka penipuan hipnotis digelar di Polresta Barelang September 2025. (Foto: Humas Polresta).

Batam Jadi Pintu Masuk TKA Ilegal, Modus Perusahaan Fiktif dan Dugaan Pemerasan Terungkap

24 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS