Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, mengamankan RA (32), satu dari dua orang pelaku penikaman dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang kakek IS (56) kritis dan hampir tewas. Kasus ini bermula dari pertengkaran mulut soal batas kebun.
“Korban cekcok dengan pelaku dikarenakan masalah batas kebun yang mana korban mengatakan kepada pelaku bahwa pelaku telah melewati batas kebun miliknya, selanjutnya para pelaku tidak terima dan akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima HMS, 27 Januari 2020.
Para pelaku menyerang korban dengan mengayunkan senjata tajam berupa kampak dan pisau, membuat korban takberdaya dan mendapatkan luka serius pada bagian kepala, lengan sebelah kiri, perut, kemudian punggung. Korban pada Rabu 6 Januari 2021 itu, sempat ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit.
“Korban mendapatkan perawatan di RSBP [Rumah Sakit Badan Pengusahaan) Batam. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” katanya.
Berdasarkan laporan itu, polisi terjun melakukan penyelidikan kemudian mencari para pelaku tindak pidana pengeroyokan ini. Hasilnya pada 20 Januari 2021 sekira pukul 18.00 Wib, melalui informasi dari masyarakat diketahui kalau pelaku RA berada di Perumahan Bengkong Mahkota.
“Tim gerak cepat, lalu sekira pukul 16.00 Wib Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku RA,” kata Andrie Kurniawan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan anggotanya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pengeroyokan. Pelaku akan dijerat dengan pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di amankan di Satreskrim Polresta Barelang, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Hukuman 5 Tahun Penjara,” kata Yos Guntur.