Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2 kilogram diamankan pada Rabu, 24 Februari 2021. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Seorang Pria Diamankan Bersama Sabu-sabu 2 Kilogram.

24 Februari 2021

Batam, 189 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Seorang pria, warga Lombok berinisial JLN berhasil dibekuk oleh Unit 1 Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri pada Rabu, 24 Februari 2021.

Pria tersebut diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di Pasar Baru, Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri, AKPB Nulhakim, membenarkan mengenai adanya penangkapan tersebut. “Tersangka sudah kita bawa ke Sekupang. Sekarang ada di Mako Ditpolairud Sekupang,” katanya pada Rabu 24 Februari 2021.

Nulhakim menjelaskan dengan singkat kronologi penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula saat Unit 1 Subditgakkum dengan menggunakan Kapal Patroli XXXI-1010 Ditpolairud Polda Kepri bersama KP 2004 melakukan penyelidikan di perairan Bintan dan sekitarnya.

Berita Lain

Silaturahmi di Sembulang, Muhammad Rudi: Saya Ingin Berbuat Baik untuk Masyarakat

Update Progress Investasi Rempang, Kepala BP Batam Hadiri RDP Komisi VI DPR RI

Warga Desa Pasir Panjang Kompak Dukung Pengembangan Rempang Eco-City

Dukung Proyek Strategis Nasional, Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur di Rempang

Kemudian, tim mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu oleh seseorang dari negara Malaysia. Pelaku diketahui akan melakukan penyelundupan dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal yang masuk dari pantai air tawar Johor ke Indonesia melalui perairan Bintan.

Selanjutnya di area pelabuhan Sungai Pasar Baru, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Saat pemeriksaan tersangka mengaku bernama JLN  yang berasal dari Lombok. Diakuinya ia dikendalikan oleh warga negara Malaysia. “Saat ini masih dalam pengembangan. Kemungkinan pelaku tidak bermain sendiri,” tutup Nulhakim.

Berita Lain

OJK menjawab perihal spin off UUS menjadi BUS, yang disebut kewajiban bila mengacu UU PPSK. (Foto: Ist/ Dok.Bisnis).

OJK Terbitkan Peraturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

21 Juli 2023
HMS Coffee di kawasan Batam Centre, Kota Batam. (Foto: Irvan Fanani)

HMS Coffee: Menghadirkan Keajaiban Kopi dalam Tiap Cangkirnya

20 Juli 2023

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS