Seorang pria, warga Lombok berinisial JLN berhasil dibekuk oleh Unit 1 Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri pada Rabu, 24 Februari 2021.
Pria tersebut diamankan bersama narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di Pasar Baru, Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Kepri, AKPB Nulhakim, membenarkan mengenai adanya penangkapan tersebut. “Tersangka sudah kita bawa ke Sekupang. Sekarang ada di Mako Ditpolairud Sekupang,” katanya pada Rabu 24 Februari 2021.
Nulhakim menjelaskan dengan singkat kronologi penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula saat Unit 1 Subditgakkum dengan menggunakan Kapal Patroli XXXI-1010 Ditpolairud Polda Kepri bersama KP 2004 melakukan penyelidikan di perairan Bintan dan sekitarnya.
Kemudian, tim mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu oleh seseorang dari negara Malaysia. Pelaku diketahui akan melakukan penyelundupan dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal yang masuk dari pantai air tawar Johor ke Indonesia melalui perairan Bintan.
Selanjutnya di area pelabuhan Sungai Pasar Baru, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Saat pemeriksaan tersangka mengaku bernama JLN yang berasal dari Lombok. Diakuinya ia dikendalikan oleh warga negara Malaysia. “Saat ini masih dalam pengembangan. Kemungkinan pelaku tidak bermain sendiri,” tutup Nulhakim.