Seorang pria di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis yang masih berumur 15 tahun. Pelaku memesumi korban di sebuah hotel berbintang selama satu malam penuh dengan janji akan menikahi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Jefry Siagian, mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh orang tua korban yang setelah pulang bekerja mendapati anaknya tidak berada di rumah.
“Kejadian ini berawal pada Senin, 5 Juli 2021, sekira pukul 18.00 WIB ketika orang tua korban pulang dari bekerja mendapati anaknya tidak berada di rumah. Orang tua korban pergi keluar rumah untuk mencari keberadaan anaknya, tetapi tidak kunjung ditemukan,” kata Jefry Siagian kepada wartawan, 13 Juli 2021.
Siang esok harinya, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di rumah temannya yang beralamat di Kecamatan Sekupang. Ia lantas pergi menjemput anaknya. Namun, setibanya di sana ia mendapati si anak dalam keadaan lesu dan pucat. Sewaktu ditanyakan apa yang terjadi, si anak hanya membisu.
Korban pun langsung dibawa pulang, setibanya di rumah barulah ia mengaku kalau dirinya telah bermalam bersama pelaku di sebuah hotel.
“Sesampainya di rumah orang tua korban menanyakan kembali apa yang sebenarnya terjadi dan akhirnya korban mengaku pada Senin, 5 Juli 2021, telah dijemput dan dibawa oleh pelaku ke hotel hingga disetubuhi atau berhubungan selayaknya suami istri sebanyak 4 kali,” katanya.
Tidak terima kehormatan anaknya diambil oleh pelaku, orang tua korban pun lantas membuat laporan ke kantor polisi. Pada 9 Juli 2021, pelaku ditangkap petugas di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Bengkong.
Menurut Jefry Siagian, pelaku mengaku berhasil memesumi korban setelah berjanji akan menikahi korban. Si gadis yang terpedaya bujuk rayu itu akhirnya menurut saja ketika dibawa bermalam di hotel.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan dan dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku terancam di pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp15 miliar, sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.