Polisi meringkus seorang bandar narkoba lintas provinsi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Barang bukti sabu-sabu seberat 758,24 kilogram asal Malaysia yang rencananya akan disebar ke berbagai wilayah Indonesia, terkhusus Bali, berhasil disita petugas.
Kasat Nakorba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, sabu-sabu tersebut disembunyikan pelaku berinisial K (23) di dalam mesin cuci rumahnya. Sementara kasus ini sendiri terungkap berawal dari kurirnya berinisial RM, yang tertangkap di Bandar Udara Hang Nadim, saat membawa dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam anus dan selangkangannya pada, 29 Juli 2021 lalu.
“Pelaku RM diamankan petugas Avsec Bandara. Setelah kami lakukan pengembangan; didapat satu nama yang menjadi perekrut sekaligus bandar sabu-sabu [K],” kata Lulik dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, 2 Agustus 2021.
Penangkapan si bandar dilakukan pada Sabtu, 30 Juli 2021 di Nongsa. Mulanya, petugas hanya menemukan tujuh paket sabu-sabu dari tangannya. Jumlah barang bukti baru bertambah setelah polisi menggeledah seisi rumah.
Pengakuan bandar muda ini ia sudah dua kali menyalurkan dagangannya ke luar daerah. Perbuatan itu ia lakukan dengan cara mengandalkan dua orang kurir yang dibayar Rp10 Juta.
“Saya merekrut orang yang akan membawa sabu-sabu ini, dan saya kasih upah sebesar Rp10 juta jika barang sudah sampai,” kata si bandar kepada para wartawan.
Tugasnya terbilang cukup mudah, karena hanya menunggu barang datang di rumah, memaketkan, dan menyewa jasa kurir. “Semuanya saya yang mengatur, baik tiket pesawat maupun upah,” katanya. Barang itu didapat dari bandar besar berinisial UM, yang berada di luar Indonesia. Statusnya kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(Romi Kurniawan, Kontributor HMS)