Satu kapal tangker tidak mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS). Kapal juga terpantau berlayar keluar masuk perairan Batam dan wilayah out of port limit (OPL). Padahal laporannya kepada syahbandar, kapal datang hanya dalam rangka docking atau perawatan.
Dari informasi yang diperoleh HMStimes, kapal berbendera Indonesia itu mulai mematikan sistem identifikasi otomatis di Perairan Sekupang, 22 September 2021. AIS dimatikan setelah kapal selama beberapa jam berdiam di wilayah OPL.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Kantor Syahbandar dan Otorisasi Pelabuhan Khusus Batam, Yusirwan mengatakan, kapal itu tercatat hanya melaporkan kedatangannya pada 16 September 2021, dengan tujuan docking. “Kalau keluar kami baru mendapat informasi ini,” katanya kepada HMS, 27 September 2021.
Pihaknya belum mendapat laporan perjalanan kapal itu. Namun, kata dia, apabila AIS mereka tidak berfungsi, seharusnya nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada SROP dan/atau Stasiun VTS, serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar.
“Clearance atau Surat Persetujuan Berlayar [SPB] berlaku port to port. Kita belum tahu apakah dia berlayar keluar dari pelabuhan Batam menuju pelabuhan lain. Kalau dia berlayar port to port maka harus ada SPB. Kalau dia berlayar di kolam bandar maka harus ada persetujuan olah gerak. Kalau AIS mati laporkan ke VTS atau SROP,” katanya.
Dia menjelaskan semua kapal di Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS. Bila melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian surat persetujuan berlayar sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal.
“Nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan [Certificate of Endorsement (COE)],” katanya.