Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kapal yang sedang berlabuh jangkar di perairan Batu Ampar.

Sistem Identifikasi Mati, Kapal Tangker Bebas Keluar Masuk Perairan Batam

27 September 2021

Batam, 253 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Satu kapal tangker tidak mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS). Kapal juga terpantau berlayar keluar masuk perairan Batam dan wilayah out of port limit (OPL). Padahal laporannya kepada syahbandar, kapal datang hanya dalam rangka docking atau perawatan.

Dari informasi yang diperoleh HMStimes, kapal berbendera Indonesia itu mulai mematikan sistem identifikasi otomatis di Perairan Sekupang, 22 September 2021. AIS dimatikan setelah kapal selama beberapa jam berdiam di wilayah OPL.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Kantor Syahbandar dan Otorisasi Pelabuhan Khusus Batam, Yusirwan mengatakan, kapal itu tercatat hanya melaporkan kedatangannya pada 16 September 2021, dengan tujuan docking. “Kalau keluar kami baru mendapat informasi ini,” katanya kepada HMS, 27 September 2021.

Pihaknya belum mendapat laporan perjalanan kapal itu. Namun, kata dia, apabila AIS mereka tidak berfungsi, seharusnya nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada SROP dan/atau Stasiun VTS, serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

“Clearance atau Surat Persetujuan Berlayar [SPB] berlaku port to port. Kita belum tahu apakah dia berlayar keluar dari pelabuhan Batam menuju pelabuhan lain. Kalau dia berlayar port to port maka harus ada SPB. Kalau dia berlayar di kolam bandar maka harus ada persetujuan olah gerak. Kalau AIS mati laporkan ke VTS atau SROP,” katanya.

Dia menjelaskan semua kapal di Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS. Bila melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa penangguhan pemberian surat persetujuan berlayar sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal.

“Nakhoda yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan [Certificate of Endorsement (COE)],” katanya.

Berita Lain

Personel Polsek Batu Ampar melakukan pengawalan penyaluran air bersih ke rumah-rumah warga Kota Batam (Dok:Polsek Batu Ampar)

Polsek Batu Ampar Kawal Distribusi Air Bersih Hari ke-40 di Dua Kelurahan

4 Maret 2026
Acara hari jadi Kota Batam diikuti sejumlah anggota dewan dan Wali Kota Batam. (Foto: Humas DPRD).

Ketua DPRD Kota Batam Hadir Dalam Acara Memperingati Hari Jadi Kota Batam ke-196

20 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS