Pemerintah pusat resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang tertuang dalam 45 pasal di dalam PP nomor 41 tahun 2021 dan diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Minggu, 21 Februari 2021 kemarin.
Pada Bab IX dijelaskan mengenai ketentuan peralihan dewan kawasan dan badan pengusahaan untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) untuk Batam, Bintan, dan Karimun.
Lalu pada ayat kedua pasal 74, dituliskan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.
Kemudian pada pasal ketiga, pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian paling lama 6 (enam) bulan sejak PP itu berlaku.
Pada pasal keempat, menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Di pasal kelima penetapan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (41) Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun dibubarkan.
Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun yang telah ditetapkan sebelum berlakunya PP ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun.
Pembentukan Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (21) ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.
Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat 2 melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun.
Pembentukan Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan evaluasi Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dengan mempertimbangkan masa tugas kepala, Wakil kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Kadin Kepri, Akhmad Ma’ruf Maulana, mengatakan, jika PP tersebut dapat membantu fokus pemulihan ekonomi, maka pihaknya akan sangat mendukung langkah tersebut.
“Sekarang Kadin Kepri hanya fokus untuk pemulihan ekonomi kita. Apabila langkah ini bisa untuk hal itu, tentu kami dukung,” katanya saat dihubungi, Senin, 22 Februari 2021.
Namun, Ma’ruf mengaku saat ini belum membaca keseluruhan pasal di dalam PP 41/2021 itu. Hal itu disebabkan kesibukannya yang saat ini sedang di Jakarta mempersiapkan pelantikan Gubernur Kepri terpilih dari Partai Golkar, Ansar Ahmad.
“Detailnya saya belum tahu, untuk itu saya belum bisa komentar banyak. Saat ini saya lagi di Jakarta, persiapan pelantikan Pak Ansar,” kata dia.