Selasa, 2 Maret 2021
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
Gedung BP Batam di kawasan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: M. Ansyarullah Khafi Ansyari)

Soal PP 41/2021, Kadin Kepri: Kami Dukung kalau Memulihkan Ekonomi

22 Februari 2021

Batam, 432 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Pemerintah pusat resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang tertuang dalam 45 pasal di dalam PP nomor 41 tahun 2021 dan diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Minggu, 21 Februari 2021 kemarin.

Pada Bab IX dijelaskan mengenai ketentuan peralihan dewan kawasan dan badan pengusahaan untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) untuk Batam, Bintan, dan Karimun.

Lalu pada ayat kedua pasal 74, dituliskan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

Kemudian pada pasal ketiga,  pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian paling lama 6 (enam) bulan sejak PP itu berlaku.

Berita Lain

Bea dan Cukai Batam: Terbakaranya 3 Kapal Barang Bukti Tidak Menghalangi Proses Pemeriksaan

Tersangka Kasus Penggelapan Mobil di Batam Ditangkap di Makasar

Pria 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Warga Protes dan Cegat Mobil Truk Pengangkut Tanah di Marina

Pada pasal keempat, menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat 3 kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Di pasal kelima penetapan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (41) Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun dibubarkan.

Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun yang telah ditetapkan sebelum berlakunya PP ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun.

Pembentukan Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (21) ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat 2 melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun.

Pembentukan Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan evaluasi Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dengan mempertimbangkan masa tugas kepala, Wakil kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Menanggapi hal itu, Kepala Kadin Kepri, Akhmad Ma’ruf Maulana, mengatakan, jika PP tersebut dapat membantu fokus pemulihan ekonomi, maka pihaknya akan sangat mendukung langkah tersebut.

“Sekarang Kadin Kepri hanya fokus untuk pemulihan ekonomi kita. Apabila langkah ini bisa untuk hal itu, tentu kami dukung,” katanya saat dihubungi, Senin, 22 Februari 2021.

Namun, Ma’ruf mengaku saat ini belum membaca keseluruhan pasal di dalam PP 41/2021 itu. Hal itu disebabkan kesibukannya yang saat ini sedang di Jakarta mempersiapkan pelantikan Gubernur Kepri terpilih dari Partai Golkar, Ansar Ahmad.

“Detailnya saya belum tahu, untuk itu saya belum bisa komentar banyak. Saat ini saya lagi di Jakarta, persiapan pelantikan Pak Ansar,” kata dia.

Berita Lain

Sisa kebakaran kapal sitaan dan perahu milik nelayan di Dermaga Bea Cukai, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 23 Februari 2021. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Bea dan Cukai Batam: Terbakaranya 3 Kapal Barang Bukti Tidak Menghalangi Proses Pemeriksaan

1 Maret 2021

Tersangka Kasus Penggelapan Mobil di Batam Ditangkap di Makasar

1 Maret 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS