Tim investigasi khusus yang dibentuk untuk mendalami dugaan kekerasan di Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam, Kepulauan Riau, telah menentukan sanksi-sanksi yang akan diberikan ke sekolah tersebut. Sanksi-sanksi itu, nantinya akan diberlakukan langsung jika SPN Dirgantara terbukti bersalah.
Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendes, mengatakan, pihaknya bersama seluruh instansi yang terlibat telah menetapkan beberapa sanksi yang nantinya akan diterapkan. Untuk saat ini, kata dia, terdapat 3 poin sanksi yang telah disepakati dalam rapat bersama beberapa waktu lalu.
“Poin pertama adalah penghentian dana BOS, bila terdapat pelanggaran penggunaan dana bantuan tersebut. Lalu penghentian penerimaan murid baru apabila terdapat temuan terkait proses pembelajaran. Poin ketiga, memberikan pilihan kepada siswa apabila ingin pindah sekolah lain akan difasilitasi Disdik Kepri, jika terbukti ada masalah kekerasan di sana,” katanya melalui sambungan telepon, Senin, 22 November 2021.
Dia menjelaskan, seluruh sanksi akan diberlakukan menunggu rekomendasi tim investigasi serta putusan pengadilan. Irmendes juga menyebut, tidak menutup kemungkinan sekolah itu dapat ditutup terkait dugaan kekerasan yang terjadi di sana.
“Saat ini tim masih bekerja di lapangan, rekomendasi sanksi-sanksi serta kemungkinan menutup sekolah itu tetap merujuk hasil temuan tim investigasi khusus yang kemarin dibentuk, ” katanya.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali, mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim investigasi secara mendalam. Dia menjelaskan, nantinya hasil dari penyelidikan akan disampaikan langsung oleh KPAI Pusat.
“Jadi untuk Dinas Pendidikan sendiri, menunggu rekomendasi-rekomendasi dari lintas bidang yang masuk di dalam tim investigasi khusus itu. Nanti arahnya itu untuk perbaikan serta sanksi-sanksi yang akan diberikan ke SPN Dirgantara Batam,” kata Dali.
Terpisah, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan agar hasil penanganan kasus ini diserahkan kepada ranah hukum aturan yang berlaku.
“Kasus itu biar saja berproses secara hukum, aturannya sudah ada. Untuk lembaga pendidikan, kami akan pelajari dulu sanksinya, intinya jangan terjadi lagi kasus yang seperti ini,” katanya.
Ansar mengimbau agar pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan tertentu di lembaga pendidikan dapat diperketat. Hal itu juga menjadi pelajaran bagi berbagai institusi pendidikan lainnya di Kepri yang masih menerapkan kegiatan orientasi yang mengandung kekerasan.
“Miris, karena ini tidak terawasi. Seharusnya setiap kegiatan ini kan ada penanggungjawabannya, dan diawasi sungguh-sungguh,” kata Ansar.
Dia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, karena dapat memperburuk citra satuan pendidikan di wilayah Kepri.