Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau berencana mewajibkan setiap warga yang hendak ke mal wajib membawa sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib. Hal itu bertujuan untuk mengetahui kondisi setiap orang yang masuk mal dalam keadaan sehat dan sudah divaksin.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, penerapan aturan itu sudah mulai diberlakukan hari ini. Menurutnya, aturan itu juga sebagai langkah Pemko Batam dalam mengakomodir keinginan masyarakat yang sejak lama ingin ke mal.
“Jadi hal itu juga sudah sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri, bahwa masuk mal harus disertai aplikasi PeduliLindungi. Yang memperlihatkan seseorang sudah divaksin,” kata Amsakar, di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu, 8 September 2021.
Secara teknis, kata dia, menunjukkan sertifikat vaksin saat masuk mal amat mudah dan tidak akan menyulitkan masyarakat. Sebab, selain angka vaksinasi di Batam hampir mencapai 80 persen, kartu vaksin juga bisa dilihat melalui aplikasi yang ada telepon genggam.
“Jadi tinggal buka hp, perlihatkan ke petugas di mal, dan selesai. Semudah itu sebenarnya, ” katanya.
Meski begitu, Amsakar tetap mengimbau masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan agar klaster baru Covid-19 tidak bermunculan.