Pelayaran malam kapal motor (KM) Tohor Jaya dari Johor, Malaysia, terhenti setelah dikepung lima unit kapal patroli petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai khusus Kepulauan Riau (Kepri). Kapal mencurigakan itu pun digiring menuju dermaga untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan pil H5 senilai Rp17 miliar disembunyikan di dalam tabung gas.
Kepala Kantor Wilayah DJBC khusus Kepri, Agus Yulianto, mengatakan, penggagalan penyelundupan narkoba lintas negara ini bermula dari informasi oleh tim Bea Cukai Riau yang mengindikasikan adanya pengiriman narkoba dari Malaysia menuju Riau. Setelah dilakukan pengolahan oleh Direktorat P2 Bea Cukai Pusat, informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Kepri untuk disusun rencana penangkapan.
Bea Cukai Kepri kemudian menugaskan lima unit kapal patroli untuk melakukan pencegatan. Pada dini hari 27 April 2021, sekira pukul 02.50 WIB, terlihat kapal kayu yang diduga sebagai pembawa paket di sekitar perairan Pulau Burung. Setelah diberikan isyarat berhenti dan nahkoda menghentikan kapal, tim patroli kemudian menaiki kapal untuk mengadakan pemeriksaan.
Karena kondisi di tengah laut yang tidak ideal untuk dilakukan pemeriksaan kapal secara detail, tim diinstruksikan untuk membawa kapal ke dermaga Bea Cukai Kepri. Sesampainya di dermaga, pemeriksaan dilanjutkan. Pemeriksaan membuahkan hasil, ketika sekitar pukul 10.30 WIB, tim menemukan dua buah tabung gas ukuran 14 kg yang mencurigakan. Setelah dibongkar, barulah ketahuan isinya adalah narkoba.
“Sindikat penyelundup selalu melakukan improvisasi dalam setiap aksinya. Modus penyelundupan kali ini tergolong unik. Dengan harapan dapat mengelabui petugas, barang haram dimasukkan ke dalam tabung gas yang telah dimodifikasi,” kata Agus Yulianto dalam siaran persnya.
Tabung gas isi narkoba itu telah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga sekilas tabung gas nampak normal dan disamarkan sebagai persediaan untuk keperluan memasak. Untuk lebih menampakkan kesan normal, penempatannya pun dicampur dengan tabung gas lain. Namun, atas kejelian petugas, maka modus tersebut dapat diketahui.
Sebelum dibongkar, dua tabung tersebut dicek x-ray untuk dapat diperkirakan bentuk isi di dalamnya. Petugas curiga, ketika hasil image x-ray memperlihatkan adanya benda dengan bentuk menyerupai kotak-kotak di dalam tabung gas tersebut. Setelah dicek x-ray, dilakukan uji pengendusan oleh K-9 yang didatangkan dari Bea Cukai Batam. Hasil pengendusan menambah kecurigaan petugas, karena anjing pengendus menunjukkan reaksi menemukan zat tertentu.
Sambil disaksikan oleh para ABK, dua tabung gas tersebut kemudian dibongkar. Dari pembongkaran didapat 17 bungkusan dengan berat total sekitar 17 kg, dan 4 bundel barang berupa pil sebanyak 1.000 butir. Setelah dilakukan penelitian, barang yang terdapat dalam 17 bungkusan diketahui sebagai sabu-sabu, dan pil diketahui sebagai happy five.
Untuk pengembangan lebih jauh, pada Rabu, 28 April, dilaksanakan pemeriksaan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap ABK dan barang bukti. Pemeriksaan bersama dilakukan untuk dapat mengetahui pemilik sebenarnya serta metode mereka dalam melakukan transaksi. Selain itu juga digali keterangan lain yang dapat membantu petugas untuk dapat mengungkap serta memotong mata rantai sindikat penyelundupan narkoba. Hal tersebut sejalan dengan semangat sinergi dalam penanganan kasus narkoba.
Lebih lanjut, KM Tohor Jaya dan 5 orang ABK-nya beserta barang bukti diserahterimakan kepada BNN. Mereka diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Peredaran narkotika dan psikotropika ilegal merupakan musuh bersama seluruh komponen bangsa. Sudah tidak terhitung jumlahnya generasi bangsa ini yang menjadi korban, baik secara kesehatan fisik maupun mental. Belum lagi dari segi ekonomi. Oleh sebab itu, Bea Cukai Kepri selalu berkomitmen untuk dapat memberi kontribusi untuk menghentikan peredaran ilegalnya,” kata Agus Yulianto.