Seorang pemuda usia 17 tahun melompat dari lantai tiga rumah toko di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau. Dia nekat terjun bebas karena takut disodomi oleh teman indekosnya sendiri. Alhasil, kakinya patah dan tangannya luka-luka.
Pria yang ingin memerkosanya itu berusia 34 tahun. Polisi berhasil menangkapnya sesaat setelah petugas mendapat laporan terkait remaja yang melompat ketakutan pada Jumat dinihari, 1 Oktober 2021 itu.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha, menjelaskan, peristiwa lompatnya remaja itu sempat membuat heboh karena lokasinya berada di area pusat perbelanjaan. Namun, hal itu juga menguntungkan korban, “Sehingga pertolongan terhadap korban bisa cepat dilakukan,” katanya kepada wartawan di Polda Kepri, 8 Oktober 2021.
Polisi meminta keterangan korban setelah ia selesai mendapat pertolongan pertama. Awalnya tidak ada yang tahu alasan ia nekat melompat, sebelum akhirnya ia mengaku kepada petugas.
“Dari sana dia [korban] mengaku bahwa dia hendak melarikan diri dari pelaku.” katanya. Polisi juga menyebut kalau korban mengaku sebetulnya ia sudah sering dilecehkan secara seksual oleh pelaku.
Pelaku sendiri mengaku bahwa ia mengenal korban pada April 2021 lalu. Ceritanya korban saat itu tengah mencari pekerjaan di pusat perbelanjaan yang merupakan lokasi tempat pelaku bekerja.
Karena korban tidak memiliki tempat tinggal, pelaku kemudian menawarkan diri untuk menampung korban di kamar indekosnya. Tawaran baiknya itu ternyata terselip niat jahat.
“Kenal sejak April lalu, saya tawarkan tempat tinggal ke dia [korban] karena dia memang tidak punya tujuan,” kata pelaku kepada wartawan. Ia juga mengaku sudah menyodomi korban beberapa kali selama mereka tinggal sekamar. “Sudah empat kali,” kata dia.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh polisi berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku dan pengakuan korban. Saat peristiwa ini terjadi, pelaku diketahui tengah dalam pengaruh alkohol setelah pulang dari salah satu lokasi hiburan malam.
“Karena sudah tidak mau lagi, korban ini sebenarnya sempat menahan pelaku dengan cara mengunci pintu kamar kos. Namun berhasil didobrak, sehingga korban memilih untuk melarikan diri melalui jendela dan lompat,” kata AKBP Dhani Chandra.
Dia menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” katanya.
(Kontributor HMS, SIR)