Jelang hari raya Idulfitri 1442 Hijriyah, seluruh tempat hiburan malam di Kota Batam wajib tutup total. Mulai dari H-1 sampai dengan H+2 lebaran Idulfitri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 24 Februari 2021, lalu.
Sesuai Surat Edaran Nomor: SE/175/IV/2021, SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan Surat edaran Nomor: 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021 Tentang Waktu Penyelenggaran Dan Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. “Tempat hiburan malam yang disebutkan seperti arena permainan mekanik/manual/elektronik, diskotik, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/masase, dan spa termasuk fasilitas hotel, dengan berbagai ketentuan,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, dalam keterangan pers yang di terima HMS pada Senin, 3 Mei 2021.
Ketentuan yang dimaksud yaitu: satu hari menjelang Ramadan dan dua hari setelah masuknya bulan Ramadan. Dua hari di pertengahan Ramadan yaitu H–1 Nuzul Quran (16 Ramadhan 1442), dan hari H Nuzul Quran (17 Ramadan 1442 H). “Satu hari sebelum lebaran dan dua hari setelah lebaran Idulfitri,” kata dia.
Selain dari malam yang disebutkan, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai kembali pada pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB yang juga harus memenuhi ketentuan dengan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi tempat usaha. “Serta jasa usaha pariwisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi usaha sebagai pencegahan peningkatan penularan Covid-19,” kata Yos Guntur.
Usaha kepariwisataan yang bergerak dibidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat buka di siang hari selama bulan Ramadhan.
Tim terpadu pengawasan nantinya akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. “Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberi sanksi teguran, pembekuan izin usaha, sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Penutupan itu menurutnya dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. Kapolresta berharap para pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh hari itu. “Kami akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini,” kata dia.
Yos Guntur mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman.