Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
JY (21) saat diperiksa di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi Kurniawan

Terjebak Asmara dengan Adik Sepupu, Pemuda di Batam Ditangkap Polisi

6 Agustus 2021

Batam, 309 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Rabu malam, 4 Agustus 2021, hasrat JY (21) sudah tak terbendung lagi melihat adik sepupunya yang masih berusia 15 tahun. Rayuan maut membuat adik perempuannya luluh dan bersedia ikut dengannya ke dapur. Di sanalah akhir dari hubungan asmara mereka, yang membuat JY terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan JY berawal dari laporan kedua orang tua si gadis. Ceritanya, malam itu adik sepupunya yang lain memergoki keduanya melakukan hubungan suami istri di dapur. Lantas, adiknya itu pun melapor kepada kedua orangtua-nya.

“Saat itu, JY, korban, dan adik korban bermain handphone. JY dan korban pergi ke dapur, karena lama tidak keluar dari dapur, adik korban pergi ke dapur dan melihat aksi kedua pasangan yang masih ada hubungan keluarga tersebut,” kata Andri kepada HMS, 6 Agustus 2021

Orang tua si gadis yang mendapat kabar itu langsung memanggil pelaku dan menanyai kebenarannya. Waktu itu, pelaku katanya mengakui semua aduan dari adik si korban tersebut. Bahkan, sebelum melakukan hubungan suami istri, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencabulan kepada korban.

Berita Lain

Siswa-siswi Korea Selatan yang Menanam Bibit Mangrove di Batam

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Teror Bajak Laut di Selat Philip Dibongkar Polisi, 10 Pelaku Diringkus

Polresta Barelang Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap Tahanan

“Pelaku mengakuinya, dan orang tua korban langsung melaporkan ke pihak yang berwajib. Jadi, pelaku dan korban ini suka sama suka, tapi karena sepupu, hubungan mereka tidak jelas,” katanya.

Pada Kamis, 5 Agustus 2021, pelaku langsung dijemput Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang, di tempat ia bekerja. Ia pun langsung menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Pengakuannya kepada polisi, JY melakukan hubungan badan tersebut murni lantaran suka sama suka. “Saya lakukan di dapur,” kata JY. Ia mengakui semua tuduhan pencabulan yang dia lakukan kepada adik sepupu yang sudah menjadi pacarnya tersebut, “Dua kali saya cabuli, dan melakukan hubungan suami istri satu kali.”

Malangnya, selain karena ia terjebak asmara dengan adik sepupu sendiri, dia juga terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena telah melakukan hubungan badan dengan adik sepupunya yang masih di bawah umur. Atas perbuatanya, dia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

(Romi Kurniawan, Kontributor HMS)

Berita Lain

PLN Batam Gelar Diskusi Publik Jelaskan Penyesuaian Tarif Listrik

PLN Batam Gelar Diskusi Publik Jelaskan Penyesuaian Tarif Listrik

1 Juli 2025
Tim SAR mengevakuasi salah satu korban kapal tenggelam di Perairan Nongsa, Jumat, 27 Juni 2025. (Foto: Basarnas Batam untuk HMS)

3 Anggota Tim Sepak Bola Tarkam Selat Nenek Ditemukan Meninggal

27 Juni 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS