Rabu malam, 4 Agustus 2021, hasrat JY (21) sudah tak terbendung lagi melihat adik sepupunya yang masih berusia 15 tahun. Rayuan maut membuat adik perempuannya luluh dan bersedia ikut dengannya ke dapur. Di sanalah akhir dari hubungan asmara mereka, yang membuat JY terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan JY berawal dari laporan kedua orang tua si gadis. Ceritanya, malam itu adik sepupunya yang lain memergoki keduanya melakukan hubungan suami istri di dapur. Lantas, adiknya itu pun melapor kepada kedua orangtua-nya.
“Saat itu, JY, korban, dan adik korban bermain handphone. JY dan korban pergi ke dapur, karena lama tidak keluar dari dapur, adik korban pergi ke dapur dan melihat aksi kedua pasangan yang masih ada hubungan keluarga tersebut,” kata Andri kepada HMS, 6 Agustus 2021
Orang tua si gadis yang mendapat kabar itu langsung memanggil pelaku dan menanyai kebenarannya. Waktu itu, pelaku katanya mengakui semua aduan dari adik si korban tersebut. Bahkan, sebelum melakukan hubungan suami istri, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencabulan kepada korban.
“Pelaku mengakuinya, dan orang tua korban langsung melaporkan ke pihak yang berwajib. Jadi, pelaku dan korban ini suka sama suka, tapi karena sepupu, hubungan mereka tidak jelas,” katanya.
Pada Kamis, 5 Agustus 2021, pelaku langsung dijemput Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Barelang, di tempat ia bekerja. Ia pun langsung menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Pengakuannya kepada polisi, JY melakukan hubungan badan tersebut murni lantaran suka sama suka. “Saya lakukan di dapur,” kata JY. Ia mengakui semua tuduhan pencabulan yang dia lakukan kepada adik sepupu yang sudah menjadi pacarnya tersebut, “Dua kali saya cabuli, dan melakukan hubungan suami istri satu kali.”
Malangnya, selain karena ia terjebak asmara dengan adik sepupu sendiri, dia juga terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena telah melakukan hubungan badan dengan adik sepupunya yang masih di bawah umur. Atas perbuatanya, dia diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
(Romi Kurniawan, Kontributor HMS)