Polsek Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau, mengejar satu orang tersangka tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil mewah di Perumahan Tropicana, Batam. Pengejaran pun dilakukan hingga ke Sulawesi Selatan karena tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy, mengatakan, kasus itu terjadi pada awal tahun 2020. Tersangka, HS (41) mengajak korban Y (38) berbisnis jual beli mobil. Dalam perjanjiannya, kata Guchy, tersangka akan bertindak sebagai penjual mobil sementara korban menjadi pemodal dari usaha keduanya.
“Di awal usaha mereka, korban membeli satu unit mobil Toyota Harrier dan menyerahkannya ke tersangka untuk dijual kembali. Tidak hanya mobil, semua surat-surat mobil pun diserahkan ke tersangka lantaran korban percaya padanya,” kata Guchy dalam siaran persnya, Senin, 1 Maret 2021.
Tidak hanya itu, korban juga sempat membeli mobil Moni Cooper dan diserahkan pula ke tersangka untuk dijual kembali. Guchy menjelaskan, meski korban sudah menyerahkan dua mobil itu, tersangka selalu berkilah saat ditanya mengenai hasil penjualannya.
“Tersangka selalu beralasan dua mobil itu belum laku terjual. Korban juga meminta tolong ke tersangka untuk menjual mobil Honda HR-V miliknya, dan nasibnya pun sama seperti dua mobil lainnya,” katanya.
Menurut Guchy, puncak kekesalan korban terjadi pada Desember 2020 saat tersangka tidak dapat dihubungi. Saat korban mendatangi rumah HS, tersangka tidak berada di lokasi dan kediaman itu terlihat tidak lagi ditempati.
“Sedangkan ketiga mobil korban tidak tahu keberadaannya. Oleh karna itu korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota untuk pengusutan lebih lanjut,” kata dia.
Setelah menerima laporan korban dengan dasar dua laporan polisi, pihaknya melalui jajaran Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sudah tidak berada di Batam lagi.
“Informasi keberadaan pelaku berada di daerah Tomohon, Sulawesi Utara, akan tetapi tempat tinggal pelaku selalu berpindah-pindah. Lalu kami kembali mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah berpindah dari kota Tomohon, Sulawesi Utara ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Guchy.
Berangkat dari informasi itu, pihaknya langsung mengejar tersangka ke Makassar dan berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang, Polda Sulawesi Selatan. Tersangka akhirnya tangkap di Makassar dan langsung dibawa ke Batam.
“Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda HR-V BP 1849 JG, satu unit mobil Mini Cooper BP 1 VH, surat-surat kepemilikan dan jual beli dua mobil itu, dan kwitansi penyerahan uang,” katanya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ratusan juta dari dua mobil yang kini menjadi barang bukti dan satu mobil yakni Toyota Harrier yamg masih dalam pencarian. Pelaku pun dijerat dengan pasal 372 KUHP junto pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.