Selasa, 9 Agustus 2022
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (tengah), menyampaikan keterangan pers tanpa menampakkan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Mapolres Jakarta Pusat.

Tidak Ditampakkan, Nia dan Ardi Bakrie lagi Dites Narkoba

9 Juli 2021

Nasional, 359 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Alasan pihak kepolisian tidak menampilkan tersangka yang juga pasangan suami-istri, kasus Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie, karena keduanya tengah menjalani tes untuk lebih memastikan sudah berapa lama mereka memakai narkoba.

“Apalagi pengakuannya mereka baru lima bulan pakai narkoba,” kata Kabid Humas Kombes Yusri Yunus kepada para wartawan di Polres Jakarta Pusat, Kamis, 8 Juli 2021.

“Kedua tersangka manjalani tes, untuk lebih memastikan lagi (salah gunakan narkoba), semua kita cek lab darah dan juga rambut. Untuk kelengkapan berkas kami,” katanya.

Dalam hampir setiap penjelasan kepada pers, pihak kepolisian selalu menampilkan para tersangka. Namun, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie istri dan suami yang artis dan pengusaha tidak ditampakkan saat press release di Kantor Polres, Jakarta Pusat itu.

Berita Lain

Waspada Software Tiruan Berisi Malware, Bisa Curi Data Pribadi

Kebaya Berdansa di Central Park Undang Tokoh Perempuan Nasional

Wantimpres Dorong Ekspor Produk Jadi Dari Pada Bahan Mentah 

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Tak Ada Baku Tembak, Bharada E Bukan Pelaku

Ditegaskan Kombes Jusri, apabila nanti pemasok sabu tertangkap maka kasus ini akan semakin terang benderang. Polisi juga mendalami kemungkinan ada artis lain yang ikut memesan sabu.

“Kami akan kejar terus. Mudah-mudahan pemasoknya dapet dan apakah kemungkinan sabu untuk artis publik figur lain,” katanya.

Sebelumnya Kabid Humas Kombes Yusri Yunus, menjelaskan kronologis dan pengungkapan kasus narkoba yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta ZN. Penangkapan dilakukan tim reserse narkotika Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu sore, sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selain pasangan pasutri pesohor itu, polisi juga menangkap seorang pria berusia 43 tahun berinisial ZN. “Dia selain sopir, setiap hari juga yang membantu di kediaman tersangka,” kata Yusri.

Penangkapan bermula dari penyelidikan polisi atas laporan bahwa Nia Ramadhani, sering menggunakan sabu. Dari keterangan tersebut polisi bergerak melakukan penyelidikan, sebelum menangkap ZN.

“Pada saat dilakukan penggeledahan saudara ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu atau bong. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui barang tersebut milik saudara RA (Nia). Itu pengakuannya,” katanya.

Polisi lantas mengembangkan kasus ke kediaman Nia dan juga menemukan alat hisap sabu. “Kemudian dilakukan pendalaman dan mengakui bahwa suaminya AB juga menghisap, menggunakan sabu ini bersama-sama,” kata Yusri.

“Tapi pada saat di TKP saudara AB tidak ada. Sehingga saudara ZN dan RA di bawa ke Markas Polres Jakarta Pusat. Barulah setelah RA menghubungi suaminya, malam hari atau setelah Isya jam 20.00 WIB, AB datang ke Polres untuk menyerahkan diri,” kata Yusri.

Berita Lain

Ilustrasi handphone. (Foto: CNBC Indonesia)

Waspada Software Tiruan Berisi Malware, Bisa Curi Data Pribadi

8 Agustus 2022
Logo kampanye kebaya dapat pengakuan Unesco. (Foto: tradisikebaya.id).

Kebaya Berdansa di Central Park Undang Tokoh Perempuan Nasional

8 Agustus 2022

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS