Tiga nama kader Partai Golkar muncul sebagai calon pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR-RI. Mereka adalah Ahmad Doli Kurnia, Melchias Marcus Mekeng dan Adies Kadir.
Namun demikian Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir kendati namanya masuk sebagai calon pengganti, menepis isu tersebut. Ia menyatakan, semua kader partai yang duduk sebagai anggota dewan berpeluang menempati posisi Wakil Ketua DPR.
“Di Partai Golkar semua kader mempunyai kans, siapa pun punya kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami punya 85 orang semua punya kans menduduki jabatan tersebut,” katanya dalam Konperensi Pers, Sabtu, 25 September 2021.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR ini, siapapun yang nantinya menggantikan Azis Syamsuddin diputuskan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. “Karena ketua umum yang memiliki hak prerogatif,” katanya.
Sementara Sumber Media menyebut nama Sekretaris Jenderal Partai Golkar, H. Lodewijk Freidrich Paulus sudah ditetapkan sebagai calon pengganti Azis Syamsuddin di kursi wakil ketua DPR RI. Nama anggota DPR ini sudah diputuskan sebagai pengganti Azis yang tersandung kasus suap di KPK.
Sudah Mundur
Sebelumnya Adies Kadir juga mengungkapkan, Azis Syamsuddin sudah mengundurkan diri dari posisi sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar. Surat pengundurannya telah disampaikan Azis kepada DPP Partai Golkar.
“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar, Ketua Umum DPP Partai Golkar,” katanya.
Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK pada Sabtu 25 September 2021 dini hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus ini bermula saat Azis Syamsuddin menghubungi (mantan) Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju agar ‘menutup’ perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya. Untuk itu Robin meminta uang kepada Azis dan Aliza masing-masing sebesar Rp2 miliar.
Dalam melancarkan aksinya, Robin dibantu Maskur Husain seorang pengacara. Robin juga diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Pemberian uang dilakukan sebanyak tiga kali yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.