Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditreskrimum Polda Metro Jaya), Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada pers menyatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas-1 Tangerang, Banten.
“Pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka menyangkut Pasal 359 KUHP,” katanya di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.
Diungkapkan, tiga orang tersangka tersebut merupakan petugas lapas dengan inisial RU, S, dan Y. “Ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang, jadi orangnya ini harus meninggal atau luka berat,” katanya.
Faktanya dalam peristiwa kebakaran pada Rabu, 8 September 2021 lalu, mengakibatkan 49 orang meninggal. Artinya materiil sudah ada, juga kemudian apa penyebab meninggalnya.
“Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah, meninggalnya itu karena kebakaran, (dan) karena terbakar,” katanya.
Sebelum penetapan tiga tersangka, lapas berpenghuni 2072 warga binaan (napi) terbakar diduga kuat karena korsleting listrik.
Akibat insiden ini, sebanyak 41 orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Hingga kini DVI Polri terus mengidentifikasi data korban meninggal.