Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan sabu seberat 46 kilogram dan tiga orang tersangka pemilik sabu. Ketiga tersangka tersebut diamankan di lokasi yang berbeda.
Menurut Wakapolda Kepri, Brigjen Darmawan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri menyebutkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di Foodcourt Tanjung Uma, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu, 17 Januari 2021.
“Berdasarkan informasi itu kita berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial N dan MD beserta barang bukti satu kilogram sabu,” kata Brigjen Darmawan didampingi Diresnarkoba, Kombes Mudji, Selasa, 19 Januari 2021.
Setelah berhasil menangkap N dan MD, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti lainnya. Sehari kemudian, polisi berhasil mengamankan MY di pinggir jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dari tangan MY polisi berhasil mengamankan dua kilogram sabu.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap MY. Dari pengakuan MY diketahui jika ia masih menyimpan 8 kilogram sabu. “Dari tersangka MY ini, di gudang musala Teluk Bakau, Pulau Terong, Belakang Padang, di sini ditemukan barang bukti sabu sebanayak 8000 gram atau 8 kilogram,” kata Brigjen Darmawan.
Polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan MY. Polisi lalu menggeledah rumahnya di Teluk Bakau. Dari gudang di dalam rumah MY polisi kembali menemukan sabu sebanyak 35 kilogram. “Jadi total sebanyak 46 kilogram,” katanya.
Menurut Brigjen Darmawan, dari hasil pengembangan masih ada beberapa nama yang belum bisa disebutkan. Ia juga menambahkan, dari pengakuan tersangka MY diketahui barang tersebut merupakan titipan dari Malaysia dan pemilik barang sedang diproses di Malaysia. “Namun, kita tidak hanya sekadar memercayai informasi tersebut, kita akan kembangkan lebih lanjut. Apakah barang tersebut masih ada yang lain? Apakah masih ada tersangka yang lain? Ini nanti akan dijawab di kemudian hari,” katanya