Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
KPPAD Kepri
Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID) Kepri, Eri Syahrial. (Foto: Agung Lazuardi)

Tokoh Agama yang Mencabuli Harus Dihukum Berat

15 Januari 2021

Batam, 236 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polsek Batu Aji, Kota Batam, pada Minggu, 26 Oktober 2020 lalu, menerima laporan mengenai tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pendeta berinisial NSP. Pencabulan itu ia lakukan terhadap jemaatnya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak tujuh kali terhadap jemaatnya sendiri. NSP sempat kabur ke beberapa kota.

Meski berhasil melarikan diri selama hampir dua bulan, NSP berhasil ditangkap anggota Buru Sergap Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat, 8 Januari 2021. NSP kemudian diterbangkan ke Batam.

Ketua Komisi Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Ery Syahrial mengapresiasi kinerja polisi yang mampu menangkap pelaku pencabulan tersebut.

Ery sangat menyayangkan perbuatan cabul yang dilakukan NSP. Seharusnya, menurut Ery, sebagai tokoh agama, yang merupakan tokoh agama, NSP seharusnya memberi perlindungan kepada jemaatnya. “Kita sangat menyesalkan karena pelakunya adalah tokoh agama,” kata Ery kepada HMStimes.com, Kamis, 14 Januari 2021.

Berita Lain

‎Beracun dan Terlupakan: Nasib Limbah Elektronik Ilegal AS yang Tertahan di Batam

Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal – Gereja Katedral Dibuka Khusus Perayaan Natal

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

Terkait perbuatannya, Ery berharap proses hukum terhadap NSP berjalan sesuai aturan Undang-undang Perlindungan Anak. Bahkan, harus dihukum lebih berat. “Sehingga kasus-kasus pencabulan yang saat ini banyak tidak terulang lagi. Apalagi ini dilakukan tokoh agama, harusnya hukumannya lebih berat,” katanya.

Ery mengaku, sejak menerima laporan atas pencabulan itu pada Oktober 2020 lalu, pihaknya langsung menemui korban dan orang tuanya untuk memberikan pendampingan dan konseling. “Proses pemulihan sudah berjalan di lingkungan keluarga,” katanya.

Menurut data yang diperoleh HMS dari KPPAD Kepri, sepanjang tahun 2020, terdapat 127 kasus anak. Dengan 21 kasus pencabulan di Kepulauan Riau.

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad meninjau langsung ke jalan Yos Sudarso adanya chassis kontainer di bahu jalan. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Ambil Langkah Cepat Penataan Chassis Kontainer di Jalan Yos Sudarso

4 Oktober 2025
Tersangka penipuan hipnotis digelar di Polresta Barelang September 2025. (Foto: Humas Polresta).

Batam Jadi Pintu Masuk TKA Ilegal, Modus Perusahaan Fiktif dan Dugaan Pemerasan Terungkap

24 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS