Polsek Batu Aji, Kota Batam, pada Minggu, 26 Oktober 2020 lalu, menerima laporan mengenai tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pendeta berinisial NSP. Pencabulan itu ia lakukan terhadap jemaatnya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak tujuh kali terhadap jemaatnya sendiri. NSP sempat kabur ke beberapa kota.
Meski berhasil melarikan diri selama hampir dua bulan, NSP berhasil ditangkap anggota Buru Sergap Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat, 8 Januari 2021. NSP kemudian diterbangkan ke Batam.
Ketua Komisi Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Ery Syahrial mengapresiasi kinerja polisi yang mampu menangkap pelaku pencabulan tersebut.
Ery sangat menyayangkan perbuatan cabul yang dilakukan NSP. Seharusnya, menurut Ery, sebagai tokoh agama, yang merupakan tokoh agama, NSP seharusnya memberi perlindungan kepada jemaatnya. “Kita sangat menyesalkan karena pelakunya adalah tokoh agama,” kata Ery kepada HMStimes.com, Kamis, 14 Januari 2021.
Terkait perbuatannya, Ery berharap proses hukum terhadap NSP berjalan sesuai aturan Undang-undang Perlindungan Anak. Bahkan, harus dihukum lebih berat. “Sehingga kasus-kasus pencabulan yang saat ini banyak tidak terulang lagi. Apalagi ini dilakukan tokoh agama, harusnya hukumannya lebih berat,” katanya.
Ery mengaku, sejak menerima laporan atas pencabulan itu pada Oktober 2020 lalu, pihaknya langsung menemui korban dan orang tuanya untuk memberikan pendampingan dan konseling. “Proses pemulihan sudah berjalan di lingkungan keluarga,” katanya.
Menurut data yang diperoleh HMS dari KPPAD Kepri, sepanjang tahun 2020, terdapat 127 kasus anak. Dengan 21 kasus pencabulan di Kepulauan Riau.