Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
KPPAD Kepri
Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID) Kepri, Eri Syahrial. (Foto: Agung Lazuardi)

Tokoh Agama yang Mencabuli Harus Dihukum Berat

15 Januari 2021

Batam, 236 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polsek Batu Aji, Kota Batam, pada Minggu, 26 Oktober 2020 lalu, menerima laporan mengenai tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pendeta berinisial NSP. Pencabulan itu ia lakukan terhadap jemaatnya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak tujuh kali terhadap jemaatnya sendiri. NSP sempat kabur ke beberapa kota.

Meski berhasil melarikan diri selama hampir dua bulan, NSP berhasil ditangkap anggota Buru Sergap Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat, 8 Januari 2021. NSP kemudian diterbangkan ke Batam.

Ketua Komisi Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Ery Syahrial mengapresiasi kinerja polisi yang mampu menangkap pelaku pencabulan tersebut.

Ery sangat menyayangkan perbuatan cabul yang dilakukan NSP. Seharusnya, menurut Ery, sebagai tokoh agama, yang merupakan tokoh agama, NSP seharusnya memberi perlindungan kepada jemaatnya. “Kita sangat menyesalkan karena pelakunya adalah tokoh agama,” kata Ery kepada HMStimes.com, Kamis, 14 Januari 2021.

Berita Lain

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

Terkait perbuatannya, Ery berharap proses hukum terhadap NSP berjalan sesuai aturan Undang-undang Perlindungan Anak. Bahkan, harus dihukum lebih berat. “Sehingga kasus-kasus pencabulan yang saat ini banyak tidak terulang lagi. Apalagi ini dilakukan tokoh agama, harusnya hukumannya lebih berat,” katanya.

Ery mengaku, sejak menerima laporan atas pencabulan itu pada Oktober 2020 lalu, pihaknya langsung menemui korban dan orang tuanya untuk memberikan pendampingan dan konseling. “Proses pemulihan sudah berjalan di lingkungan keluarga,” katanya.

Menurut data yang diperoleh HMS dari KPPAD Kepri, sepanjang tahun 2020, terdapat 127 kasus anak. Dengan 21 kasus pencabulan di Kepulauan Riau.

Berita Lain

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H pimpin RDPU tentang sengketa PL di Mangsang KASIBA. (Foto: Sekretariat DPRD).

Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Sengketa Lahan Warga KASIBA Mangsang dengan Perusahaan

10 Juli 2026
Tim gabungan patroli di Jembatan 1 Barelang. (Foto: Humas BP).

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir di Jembatan Barelang

7 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS