Sabtu, 17 April 2021
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
KPPAD Kepri
Ketua Perkumpulan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (PKPAID) se-Indonesia, Eri Syahrial. (Foto: Agung Lazuardi)

Tokoh Agama yang Mencabuli Harus Dihukum Berat

15 Januari 2021

Batam, 236 kata

Muhamad Ishlahuddin Muhamad Ishlahuddin
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Polsek Batu Aji, Kota Batam, pada Minggu, 26 Oktober 2020 lalu, menerima laporan mengenai tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pendeta berinisial NSP. Pencabulan itu ia lakukan terhadap jemaatnya sendiri yang masih di bawah umur sebanyak tujuh kali terhadap jemaatnya sendiri. NSP sempat kabur ke beberapa kota.

Meski berhasil melarikan diri selama hampir dua bulan, NSP berhasil ditangkap anggota Buru Sergap Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji di Jalan Bunga Terompet, Kelurahan Selayang, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat, 8 Januari 2021. NSP kemudian diterbangkan ke Batam.

Ketua Komisi Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Ery Syahrial mengapresiasi kinerja polisi yang mampu menangkap pelaku pencabulan tersebut.

Ery sangat menyayangkan perbuatan cabul yang dilakukan NSP. Seharusnya, menurut Ery, sebagai tokoh agama, yang merupakan tokoh agama, NSP seharusnya memberi perlindungan kepada jemaatnya. “Kita sangat menyesalkan karena pelakunya adalah tokoh agama,” kata Ery kepada HMStimes.com, Kamis, 14 Januari 2021.

Berita Lain

Kondisi Amsakar Achmad Terus Membaik

Dinkes Belum Rekomendasikan Pemberhentian Sementara Belajar Tatap Muka

Calon Penumpang Wajib Rapid Antigen meski Sudah Divaksin

Tak Kuasa Menahan Birahi, Oknum Dokter Masuk Bui

Terkait perbuatannya, Ery berharap proses hukum terhadap NSP berjalan sesuai aturan Undang-undang Perlindungan Anak. Bahkan, harus dihukum lebih berat. “Sehingga kasus-kasus pencabulan yang saat ini banyak tidak terulang lagi. Apalagi ini dilakukan tokoh agama, harusnya hukumannya lebih berat,” katanya.

Ery mengaku, sejak menerima laporan atas pencabulan itu pada Oktober 2020 lalu, pihaknya langsung menemui korban dan orang tuanya untuk memberikan pendampingan dan konseling. “Proses pemulihan sudah berjalan di lingkungan keluarga,” katanya.

Menurut data yang diperoleh HMS dari KPPAD Kepri, sepanjang tahun 2020, terdapat 127 kasus anak. Dengan 21 kasus pencabulan di Kepulauan Riau.

Berita Lain

Basarnas Tanjungpinang

3 Hari Hilang Terseret Arus, Ediyanto Ditemukan Tak Bernyawa

10 Februari 2021
Pelaku pengeroyokan batam

Seorang Kakek di Batam Dikeroyok Hingga Kritis

22 Januari 2021

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS