Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, berhasil mengamankan 67 kapal asing pelaku illegal fishing di perairan Kepulauan Riau pada priode triwulan pertama tahun 2021.
Hal itu disampaikan Plt Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saat menggelar konferensi pers penangkapan kapal ikan illegal fishing di pangkalan PSDKP Batam, Setokok, Jembatan II Barelang, Senin 05 Maret 2021.
Menurutnya, keberhasilan itu tidak lepas dari usaha keras para aparat penegak hukum, khususnya PSDKP dalam melakukan pengawasan di seluruh perairan Kepri dan Indonesia. Antam juga memberikan apresiasi kepada PSDKP yang telah bekerja secara maksimal.
Selain itu, menurutnya tindakan tegas juga harus diberikan kepada para pelaku illegal fishing tersebut karena alat yang mereka gunakan sangat berbahaya.
“Trawl [alat tangkap ikan] itu sangat merusak. Habis terumbu karang dibuatnya. Sudah tidak ada izin, merusak lagi,” kata Antam.
Antam menyebutkan, dari kapal yang berhasil diamankan oleh PSDKP didominasi kapal berbendera Vietnam.
Pihaknya sampai saat inu belum bisa merinci, berapa kerugian negara yang disebabkan oleh para pencuri ikan tersebut. “Kerugian masih dalam perhitungan. Banyangkan saja terumbu karang yang rusak itu, 1 tahun cuma tumbuh satu sentimeter, mahal itu,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi dengan kedutaan besar Vietnam di Indonesia. Namun, tampaknya usaha itu belumlah cukup, karena hingga saat ini masih banyak kapal asing pencuri ikan dari Vietnam.