Tujuh penambang pasir liar yang beroperasi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi. Mereka terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, mengatakan, dari ketujuh pelaku itu ada satu orang yang berperan sebagai pemilik lokasi tambang. Sisanya adalah para pekerja. Mereka sendiri ditangkap pada 21 September 2021.
“Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 unit mesin merek Dongfeng, pipa paralon, selang, sekop dan tiga kubik pasir,” kata Reza melalui siaran persnya yang diterima HMS, 23 September 2021.
Dia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Kampung Teluk Mata Ikan, ada kegiatan penambangan. Pihaknya pun menguji keabsahan informasi tersebut dengan berkoordinasi ke Badan Pengusahaan (BP) untuk mencari tahu kelengkapan perizinan tambang dan status lahan.
Berdasarkan itu, terbentuklah tim gabungan yang kemudian bersama-sama turun ke lokasi. Hasilnya, didapati kegiatan masih berjalan. Ketika pemilik dan pekerja tidak bisa menunjukkan perizinan tambang pasirnya, mereka langsung digiring ke kantor polisi untuk diperiksa.
“Penambangan pasir dilakukan menggunakan mesin merek Dongfeng yang dipergunakan untuk menyedot air dari kolam kemudian ditembakkan ke rawa yang mengandung pasir selanjutnya disedot dengan menggunakan mesin dongfeng yang lainnya dan dibawa ke bak penyaringan pasir guba menghasilkan pasir.”
Atas Perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang- Undang Negara Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara Paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.