Kasus kegiatan pembersihan tangki atau tank cleaning secara ilegal di atas kapal MT Tigerwolf, dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 16 Februari 2021.
Hakim Ketua, David Sitorus, memutuskan untuk menunda sidang tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai membuat tuntutan. “Tuntutan belum siap, segera siapkan dari sekarang,” kata Taufik.
Rencananya sidang akan kembali digelar pekan depan, pada Selasa, 23 Februari 2021.
Sebelumnya, kasus ini menjerat seorang terdakwa tunggal bernama Zulkarnaen. Ia diketahui melakukan pekerjaan ilegal membersihkan tangki di atas kapal MT Tigerwolf.
Diketahui pekerjaan ilegal tersebut ditunjuk oleh PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL). Penunjukan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan PT BULL nomor 001/BULL-BTM/SPK/V/2020 dan ditandatangani oleh Fasida Dharma Yudastoro selaku kepala cabang Batam.
Pada surat tersebut juga tertuang nama Zulkarnaen Fabanyo beserta nomor teleponnya. Hanya saja, dalam perkara persidangan tidak ada nama Fasida Dharma ataupun PT BULL, baik sebagai saksi apalagi terdakwa.