Kasus kegiatan pembersihan tangki atau tank cleaning secara ilegal di atas kapal MT Tigerwolf sampai saat ini masih menggantung di Pengadilan Negeri Batam.
Sudah empat kali pelaksaan sidang dengan agenda tuntutan urung terlaksana. Empat pekan berlalu dengan belum siapnya tuntutan untuk Direktur PT Jaya Agung Padaleo, Zulkarnaen Fabanyo, yang merupakan terdakwa kasus tersebut.
Pada sidang Selasa, 16 Februari 2021 lalu, Hakim Ketua, David Sitorus, sudah meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyelesaikannya. Namun, sampai dengan 9 Maret 2021, tuntutan belum juga selesai.
Pada persidangan yang dihadiri terdakwa itu, Jaksa Penuntut Umum kembali meminta untuk menunda sidang dengan alasan yang sama. “Baik sidang kita tunda kembali. Terdakwa siapkan pembelaannya mulai dari sekarang,” kata Hakim Ketua.
Sidang kembali ditunda satu pekan, dan akan digelar kembali pada Selasa 16 Maret 2021, masih dengan agenda yang sama, pembacaan tuntutan.
Sebelumya, dalam perkara pekerjaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin ini melibatkan tujuh orang tersangka, (baca: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tank Cleaning MT Tigerwolf, Kapal Tidak Disita). Namun, sesampainya di persidangan menjadi satu orang terdakwa saja yakni, Direktur PT JAP, Zulkarnaen Fabanyo.
Zulkarnaen diketahui melakukan pekerjaan ilegal ini ditunjuk oleh PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL). Penunjukan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan PT BULL nomor 001/BULL-BTM/SPK/V/2020 dan ditandatangani oleh Fasida Dharma Yudastoro selaku kepala cabang Batam. Pada surat tersebut juga tertuang nama Zulkarnaen Fabanyo beserta nomor teleponnya. Hanya saja, dalam perkara persidangan tidak ada nama Fasida Dharma ataupun PT BULL, baik sebagai saksi apalagi terdakwa.