Kejadian tewasnya Ucap Martina Hulu (29), warga Kampung Nanas, Teluk Tering, Batam, Kepulauan Riau, yang tertimpa pohon pada Minggu, 31 Januari 2021 lalu memasuki babak baru.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat, 19 Febuari 2021, didengarkan penjelasan dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Disperkintam) Batam, Himpunan Masyakarat Nias (Himni) Batam, dan Unit Lakalantas Polresta Barelang dalam kejadian tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein, mengatakan, dalam kejadian tewasnya Ucap Martina Hulu, pihak yang harus bertanggung jawab adalah Disperkintam Batam. Hal itu menurutnya, lantaran kasus serupa sudah dua kali terjadi dalam empat tahun terakhir.
“Penanaman dan pemeliharaan pohon kan berada dalam tanggung jawab Disperkintam Batam. Hasil pemeriksaan Satlantas Polresta Barelang juga menyatakan kesalahan ada di kelalaian Perkimtan yang akhirnya menyebabkan pohon itu tumbang dan memakan korban jiwa,” kata dia.
Harmidi juga menyayangkan absennya Kepala Dinas Perkimtan, Eryudhi Apriadi, dalam RDP pagi itu. Sehingga ia menilai, tidak ada pertanggungjawaban dari pihak Disperkintam Batam atas kejadian tersebut.
“Sejak kejadian itu juga pihak Disperkintam Batam tidak pernah menjumpai atau sekadar basa-basi berkomunikasi dengan pihak keluarga korban,” katanya.
Harmidi mengatakan, RDP dalam kasus yang sama akan kembali digelar pada Senin, 22 Februari 2021 mendatang.
Wakil Ketua DPC Himni Kota Batam, Tomas Yeferson Lature, mengatakan, pihaknya meminta pertanggungjawaban Disperkintam Batam dalam insiden pohon tumbang yang menimpa saudara mereka.
“Kami sangat menyesali sikap dari Disperkintam, karena sejak kejadian itu, mereka tidak pernah membangun komunikasi dengan kami. Artinya, mereka sama sekali tidak pernah mengucapkan belasungkawa kepada pihak keluarga. Etika mereka tidak ada sama sekali. Padahal yang meninggal itu adalah manusia,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam RDP pagi itu, Disperkimtam Batam juga seakan menganggap ini bukan permasalahan mereka, dan bukan hasil dari kerja mereka. Pihaknya menduga, terdapat bekas potongan pada pohon tumbang yang menimpa Ucap Martina Hulu.
“Pihak Disperkintam Batam tidak menyelesaikan proses pemotongan itu. Sehingga, pohon itu patah dan menimpa keluarga kami. Itu akibat ulah mereka, ada kelalaian dalam hal ini,” kata Tomas.
Tomas berharap, ada pengertian dari Disperkintam Batam tetapi ia enggan jika disebut pihak Himni meminta sesuatu hal. Menurutnya RDP itu ada disebabkan karena tidak adanya etika dari Disperkintam Batam sejak awal.
“Kami berharap Disperkintam Batam memberikan perhatian khusus kepada pihak keluarga korban. Kalau ini tidak tuntas, kami akan tempuh jalur hukum,” katanya.