Dinas Kesehatan Kota Batam, Kepulauan Riau, menegaskan bahwa masyakarat yang sudah divaksin Covid-19 tetap harus menjalani uji usap antigen. Hal itu sesuai dengan aturan pemerintah yang mewajibkan masyakarat mengantungi surat bebas Covid-19 jika bepergian ke luar kota.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan, hingga kini belum ada kebijakan meniadakan surat bebas Covid-19 meski sudah mendapat vaksin. Menurutnya, kebijakan uji usap antigen juga merupakan hal yang positif dan merupakan salah satu upaya menekan penyebaran virus Covid-19 dari wilayah lain.
“Dalam beberapa hari terakhir, terdapat penurunan kasus Covid-19. Lagi pula uji usap antigen lebih akurat, sehingga bisa terdeteksi sejak awal dan bisa langsung diambil penanganan,” kata Didi, Jumat, 5 Maret 2021.
Untuk diketahui, hingga Rabu, 3 Maret 2021, kasus Covid-19 di Batam kini mencapai 5895 kasus. Dari total kasus ini, sebanyak 5672 kasus di antaranya telah sembuh dari Covid-19, sedangkan pasien meninggal ada 152 kasus.
Saat ini, jumlah pasien dirawat ada sebanyak 71 kasus aktif. Di tanggal yang sama, terdapat penambahan tiga kasus baru di Kota Batam, seluruhnya adalah pasien kasus tanpa gejala.
“Tingkat kesembuhan kasus sekarang mencapai 96,2 persen, sedangkan tingkat kasus aktif 1,2 persen. Sementara itu tingkat kematiannya 2,5 persen,” kata pria yang juga menjabat Ketua Bidang Kesehatan Satgas Covid-19 Kota Batam ini.
Pemerintah beserta Satgas Covid-19 Kota Batam masih terus memeriksa sampel PCR test yang saat ini telah berjumlah total 26366 sampel diperiksa. Dari sampel ini, sebanyak 20412 sampel dinyatakan negatif dan 59 lainnya sedang dalam proses.
Di minggu pertama bulan Maret 2021, penambahan kasus Covid-19 pun mencapai 14 kasus. Jumlah pasien terbanyak dirawat di RSKI Covid-19 Galang sebanyak 41 pasien, RS Awal Bros 12 pasien, RS Elisabeth Batam Kota 5 pasien dan RS Elisabeth Lubuk Baja 5 pasien.
Dengan adanya penambahan kasus ini, kecamatan mainland masih didominasj zona kuning. Di antaranya, Kecamatan Bengkong 4 kasus, Kecamatan Lubuk Baja 8 kasus, Kecamatan Nongsa 5 kasus, dan Kecamatan Sei Beduk 3 kasus.
Kecamatan Sagulung 8 kasus, Kecamatan Batu Aji 7 kasus, Kecamatan Sekupang 4 kasus, dan Kecamatan Batu Ampar dengan 4 kasus. Sementara itu Kecamatan Batam Kota masih menetap di zona merah dengan 25 kasus.
Sedangkan tiga kecamatan hinterland, yaitu Belakangpadang, Bulang, dan Galang, masih berzona hijau tanpa kasus Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri di masa pandemi. Aturan terbaru itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di mana SE Nomor 7 Tahun 2021 itu sebagai pengganti surat edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berakhir pada 8 Februari 2021.
Penerbitan SE nomor 7 tahun 2021 itu penularan Covid-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional. Dimana orang keluar masuk ke satu wilayah wajib menunjukkan surat negatif uji usap antigen dan negatif rapid tes.