Fakultas Hukum Universitas Bung Karno memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kampung Babakan Kongsi, Desa Sumber Urip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, tentang kejahatan siber dan implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyelesaian masalah ujaran kebencian pada media sosial.
Kegiatan yang digelar pada Minggu, 6 Juni 2021, ini diadakan oleh Mahasiswa/i Fakultas Hukum semester VI dan dipimpin oleh Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Rinaldi Agusta Fahlevie. Dari dokumentasi yang diterima HMS, terlihat peserta acara menunjukkan rasa puas ketika menjabat tangan dan memberikan plakat kepada Sekretaris Desa Sumber Urip, Samsudin.
“Ini agenda pengabdian kampus kepada masyarakat. Digelar karena masih banyak yang tidak tahu bahwa kejahatan teknologi berada di sekitar kita. Melalui agenda ini saya harap masyarakat bisa lebih paham kalau internet bak dua sisi mata uang. Bisa menguntungkan, bisa juga merugikan,” kata Benhauser Manik, mahasiswa Fakultas Hukum UBK semester VI saat dihubungi HMS, 7 Juni 2021.
Menurut Benhauser, kebebasan mengakses internet saat ini sedang mencapai puncaknya. Tetapi masih banyak masyarakat yang tidak sadar kalau ada tindak kejahatan yang lahir dari pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini, yang bisa menjerat mereka hanya dari kata-kata berupa ejekan, cemoohan, atau hal negatif lainnya yang berdampak bagi masyarakat lain.
“Pengguna sosial media sekarang tidak pandang umur. Anak baru lahir pun sekarang sudah dibuatkan medsos oleh orang tuanya. Banyak keuntungan dan kelebihan. Tetapi itu juga memicu masalah baru, karena peluang untuk terjadinya cyber crime sangat tinggi. Coba bayangkan, bisa saja kita atau anak kita secara tidak sadar menyebar informasi-informasi palsu, atau informasi yang masih belum diketahui kebenarannya, dan tentu hal tersebut memicu tindak kejahatan,” katanya.
Adapun penekanan yang ia sampaikan pada masyarakat hari itu katanya, ialah soal pasal 28 ayat 1, yang merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE menyangkut “berita bohong dan menyesatkan”. Kemudian tentang pasal 28 ayat 2 yang selama ini dinilai multitafsir dan sebagai pasal karet dalam UU ITE.
“Jadi intinya kita beri edukasi masyarakat untuk mengantisipasi kejahatan siber dan implementasi UU ITE. Selain kehati-hatian dan bijak bermedia sosial, pemahaman juga diperlukan untuk menutup celah kejahatan siber yang bisa saja muncul jika pengguna sembarangan dan tidak mengerti apa kerugian yang bisa mengancam mereka,” kata Benhauser.