Jumat, 15 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kamar AAS dan DP yang diberi garis polisi. (Foto: Polsek Nongsa)

Usai Bersetubuh, Suami Bunuh Istri

27 Mei 2021

Batam, 152 kata

Fathur Rohim Fathur Rohim
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Seorang suami berinisial AAS (36) datang menyerahkan diri ke Polsek Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 27 Mei 2020 pada pukul 00.30 WIB usai membunuh istrinya, DP (34). Pembunuhan itu terjadi usai keduanya melakukan hubungan badan.

Berdasakan keterangan polisi, AAS membunuh istrinya dengan cara mencekik leher korban.

Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra, mengatakan, korban sempat dibawa oleh keluarga ke RS Soedarsono Kabil untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong.

“Sesampainya di sana, berdasarkan keterangan dokter, DP sudah meninggal dunia,” katanya kepada HMS melalui pesan singkat.

Berita Lain

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online Internasional di Batam

Ketua DPRD Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional: Pendidikan Membentuk Karakter Anak Bangsa

BP Batam Pulihkan Bekas Tambang Pasir Ilegal, Perusak Lingkungan Akan Diberi Sanksi Tegas

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku membunuh istrinya. Pertanyaan HMS mengenai latar belakang pelaku dan korban, apakah saat menyerahkan diri datang sendirian atau didampingi keluarga, belum dijawab.

Dari dokumentasi yang HMS terima, terlihat kamar tempat terjadinya pembunuhan itu yang berlokasi di Kaveling Bida Kabil, Nongsa, sudah diberi garis polisi. Kondisi kamar cukup rapi, tidak terlihat ada darah di sana. Hanya ada bercak kuning dan beberapa helai pakaian di kasur.

Berita Lain

Pejabat Polda Kepri saat menunjukan barang bukti praktik perjudian online internasional di Kota Batam (Dok: Polda Kepri)

Polda Kepri Ungkap Praktik Judi Online Internasional di Batam

13 Mei 2026
Tiga awak kapal Sea Dragon saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Terdakwa Kasus Narkotika 1,9 Ton Ajukan Kasasi ke MA

12 Mei 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS