Utusan Sarumaha, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, yang membidangi hukum dan pemerintahan, menilai bahwa pengabaian peringatan oleh PT Batamitra Sejahtera tidak boleh dibiarkan. Aparat harus tegas. “Kalau memang tidak patuh, cabut saja izinnya,” katanya kepada HMS, 25 September 2021.
Pengabaian itu terkait surat peringatan penghentian kegiatan pemutilasian kapal yang disampaikan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, pada 20 Agustus 2021 lalu, yang sampai sekarang tidak direspon oleh perusahaan (baca: Sudah Gratis pun Tetap Tidak Melapor). Dari surat itu diketahui, sedikitnya ada empat kapal yang dirajang secara ilegal.
“Ini harus menjadi perhatian, pihak-pihak terkait jangan sampai membiarkan kegiatan-kegiatan ilegal terus berjalan,” kata dia.
Dengan alasan apapun, kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan tidak bisa ditenggang. Apalagi kalau kesalahannya bukan hanya satu objek, tapi empat sekaligus. Perlu diingat juga, Komisi I sendiri pada Juli 2021 lalu, sempat ditolak masuk saat hendak melakukan inspeksi mendadak terhadap satu kapal yang dipotong di sana. “Sudah layak dicabut izinnya baik yang dikeluarkan pemerintah kota, BP Batam, ataupun pusat.”
Menurut dia, harus juga ada pendalaman lebih lanjut terhadap kapal-kapal yang dimutilasi di sana. Sebab, dari empat kapal yang dokumennya tidak dilaporkan ke syahbandar, salah satunya berperkara di Polda Kepulauan Riau, atas dugaan pencurian dan pemalsuan.
Dia juga mengomentari perihal pungutan pengawasan sebesar Rp50 ribu per GT (Gross Tonnage)-nya, untuk menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP), di syahbandar yang kini sudah tidak berlaku. Menurut dia, “Tentu harus dikonsultasikan ke pusat supaya punya pemahaman yang sama. Intinya, negara jangan sampai rugi.”
Persoalan ini akan dia bahas bersama komisinya. Bila perlu semua pihak terkait akan dipanggil supaya kasus ini bisa lebih terang dan adil. “Kami akan diskusikan lebih lanjut, dan memberi dukungan penuh kepada pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Utusan Sarumaha.
Pada 24 September 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, beberapa jam setelah berita HMS terbit berjudul “Sudah Gratis pun Tetap Tidak Bayar“, Kasidi alias Ahok dari PT Batamitra Sejahtera, menghubungi HMS melalui pesan singkat. Dia mengeluhkan berita, tetapi tidak menjawab ketika diminta tanggapannya.
Adapun empat kapal yang ditutuh tanpa ada pengawasan dari KSOP Khusus Batam, yaitu MT Lumba, MT Lautan Tujuh, MT Lautan Energi, dan MT Great Marine (baca: Polisi Mengusut Kapal-Kapal yang Dirajang di PT Batamitra Sejahtera ) . Pengawasan sendiri sifatnya adalah wajib, untuk menghindari pencemaran lingkungan ataupun dampak lain yang mungkin timbul. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2021.