Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Anggota Wantimpres, HR Agung Laksono. (Foto: Achmad Ristanto).

Wantimpres Bersyukur Pancasila Masuk Kembali Standar Pendidikan Nasional

17 April 2021

Nasional, 514 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), HR Agung Laksono, bersyukur atas respon cepat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, untuk mengajukan revisi terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP). “Apa yang disampaikan Mendikbud cukup melegakan, sehingga kita patut bersyukur, sebab Bahasa Indonesia dan Pancasila kembali masuk kurikulum pendidikan,” katanya kepada HMS pada Jumat, 16 April 2021, di Jakarta.

Sebelumnya, para politisi dan ahli pendidikan amat terkejut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Sebab dalam PP ini tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan.

PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada 31 Maret 2021.

Menurut Agung Laksono,  sepengetahuannya, sebelum presiden menandatangani sebuah PP, maka semua menteri terkait harus terlebih dahulu memeriksa dan meneliti dengan seksama. Sebab PP merupakan produk hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan suatu undang-undang. “Bahkan sebelum dibawa ke Presiden, Menko pun harus membaca dan memberi catatan,” ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) 2009-2014 ini.

Berita Lain

Sikap PDIP Tentang Pilkada Oleh DPRD Akan Dibahas Dalam Rakernas

SKK Migas Umumkan Penemuan Gas Signifikan di Sumur Konta-1 Dir, Kalimantan Timur

Kekhawatiran Mualem, Korban Bencana Mati Kelaparan di Daerah Terisolir

Ma’ruf Amin Ungkap Empat Kesimpulan Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar NU

Sebelumnya Agung, selaku Ketua Dewan Pakar Partai Golkar memberi catatan kritis terbitnya PP SNP tersebut dan merasa heran membaca PP Standar Nasional Pendidikan yang tidak sejalan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam undang-undang justru dicantumkan Bahasa Indonesia dan Pancasila masuk dalam kurikulum peserta didik.

“Kita para Kader Partai Golkar selalu  menghayati betul makna Pancasila. Sebab butir 2 Ikrar Panca Bhakti Partai Golkar, mewajibkan setiap kader, membela serta mengamalkan Pancasila,” kata dia.

Oleh sebab itu jika sampai PP tersebut menghilangkan kurikulum pendidikan Bahasa Indonesia dan Pancasila, dikhawatirkan generasi penerus tidak paham apa makna Pancasila. “Kita kader partai selaku Benteng Pancasila akan terus mengawal dan mengamalkan Pancasila sebagai ideologi negara,” kata Agung Laksono.

Ia pun menekankan, pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia harus selalu dan tetap ada dalam kurikulum pendidikan di semua tingkatan.

Masukan Masyarakat

Sebelumnya Mendikbud, Nadiem Makari, menyatakan, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Substansi kurikulum wajib pun tertulis persis dengan UU Sisdiknas tersebut.

Hanya saja, ia mengakui pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan menurutnya hal ini perlu dipertegas.

“Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” katanya dalam keterangan tertulis kepada pers Jumat, 16 April 2021.

Ia berjanji akan mengajukan revisi aturan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo. Dengan begitu, pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu ada dan wajib di dalam kurikulum.

Pengajuan revisi aturan tersebut akan merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Nadiem Makarim berterima kasih atas masukan dari masyarakat dan memohon agar proses revisi aturan Standar Nasional Pendidikan bisa berjalan dengan lancar antarkementerian serta lembaga.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat, dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” tutupnya.

Berita Lain

Mendikbudristek Nadiem Makarim (tengah). (Foto: Ist./detikcom).

Kenaikan UKT Batal, Calon Mahasiswa Mundur Bisa Diterima Kembali

28 Mei 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS