Rencana penggusuran sejumlah rumah dan kios pedagang di right of way (ROW) atau badan jalan di trans Barelang, Batam, Kepulauan Riau, menuai perdebatan. Hal itu disampaikan oleh sejumlah pemilik rumah dan pedagang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang serbaguna Kantor DPRD Kota Batam, Senin, 15 Maret 2021.
Ketua RW 03 Kelurahan Sagulung, Ambia Sinaga, mengatakan, rencana pelebaran jalan itu bakal menggusur sedikitnya 41 rumah yang ada. Menurutnya, pihak Pemerintah Kota Batam menawarkan setiap warga dipindahkan ke rumah susun di Tanjung Uncang.
“Kalau kami dipindah, justru hal itu menimbulkan permasalahan baru. Karena anak-anak kami yang masih sekolah tidak sedikit, dan perpindahan ini pastinya bakal merepotkan nanti. Untuk itu kami meminta direlokasi ke kaveling siap bangun,” katanya.
Selain itu, Ambia juga menyesalkan sikap Pemerintah Kota Batam yang tidak melakukan sosialisasi penggusuran itu. Menurutnya, rencana penggusuran justru diketahuinya melalui surat peringatan (SP) yang diantar oleh Satpol PP ke tiap warga.
Sementara Budi Arogea, perwakilan pedagang di jalan Trans Barelang, mengatakan, pihaknya menuntut Pemerintah Kota Batam turut menjelaskan kapan ROW jalan itu bakal digunakan. Sebab menurutnya, penggusuran serupa sempat terjadi tidak jauh dari lokasi pelebaran jalan saat ini. Namun, usai pedagang di sana digusur, proses pengerjaannya tidak kunjung dimulai.
“Kami khawatir rencana pelebaran jalan ini ditunggangi oleh pihak lain, dan yang merugi pastinya kami yang terdampak proyek ini,” kata dia.
Senada dengan Ambia, ia pun mengatakan bahwa tidak ada sosialisasi dalam rencana pelebaran jalan dan penggusuran itu. SP 1 dan dua yang diantar oleh Satpol PP bahkan memberikan trauma bagi anaknya.
“Jadi anak saya kalau melihat Satpol PP itu langsung ketakutan dan ngasih tahu saya kalau ada polisi yang menggusur. Selain itu, waktu kandang babi ditertibkan saja ada sosialisasinya, terus kami ini dianggap apa?,” kata Budi.
Ia pun menuntut transparansi Pemerintah Kota Batam dalam rencana pelebaran Trans Barelang itu. Budi juga berharap direlokasi ke tempat yang baru untuk bisa menyambung hidup.
“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan yang direncanakan pemerintah, tapi jangan mengabaikan masyakarat yang terdampak. Kalau keindahan kota tidak turut menjamin kesejahteraan warganya, ya buat apa?,” katanya.
Untuk diketahui, proyek anggaran pembangunan jalan ini mencapai Rp16 miliar dan diambil dari APBD Kota Batam. Selain itu juga ada anggaran sebesar Rp20 miliar untuk berbagai pembangunan di Batam yang dikelola oleh Kementrian PUPR.
Pimpinan rapat, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, meminta Pemerintah Kota Batam untuk tidak melakukan penertiban walau sudah melayangkan SP 2. Menurutnya, banyak isu yang berkembang terkait informasi ROW jalan di Trans Barelang.
“Dengan rapat hari ini jelas yang diperlukan itu ROW 35, sehingga masyarakat yang tidak masuk ke dalam ROW ini tidak harus digusur,” katanya.
Terkait relokasi, pihaknya akan mengomunikasikannya ke pemerintah agar proses pembongkaran ini tidak memberikan dampak serius bagi masyakarat. Sarumaha juga mengatakan, dalam rapat itu terungkap data warga yang terdampak belum sinkron antara tim terpadu dengan warga. Pihaknya meminta data ini disinkronkan kembali dengan duduk bersama.
Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan, bakal ada 171 kios yang terkena dampak pelebaran jalan itu. Sementara permukiman padat penduduk ataupun rumah liar sebanyak 115 unit.
Selain itu, Imam juga membantah Pemerintah Kota Batam tidak melakukan sosialisasi. Hal itu menurutnya telah dilakukan sebelum memberikan SP kepada warga dan pedagang.
“Kemarin sudah dilakukan mediasi dengan sejumlah RT setempat bersama lurah dan camat. Jadi pemberian SP 1 dan 2 sudah mengikuti mekanisme yang ada,” kata Imam.
Ia pun mengimbau masyakarat untuk tidak menghalangi tugas Satpol PP di lapangan. Menurutnya, anggota Satpol PP bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Pihak yang mencegah atau menghalangi tugas Satpol PP, kata dia, bakal dikenakan hukuman.
“Solusi dalam permasalahan ini pasti ada dan itu tergantung musyawarah nantinya. Satpol PP tidak ikut ranah itu, kami selaku tim terpadu hanya membersihkan saja,” katanya.
Imam menambahkan, awalnya ROW jalan dalam protek itu disepakati adalah 70, tetapi setelah rapat, saat ini diputuskan menjadi 35 lantaran mengikuti kebutuhan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan ROW jalan itu menjadi 70 dalam setahun ke depan.