Penyekatan di Jembatan Suramadu yang menghubungkan Jawa dan Pulau Madura yang dilakukan jajaran Pemerintah Daerah di Jawa Timur mendapat penolakan sebagian warga Bangkalan.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta masalah penyekatan di Jembatan Suramadu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat penolakan dari warga Bangkalan, agar diselesaikan dengan pendekatan persuasi. Sedangkan, tentang aksi tolak penyekatan diserukan jangan sampai bertindak anarkis.
Penyekatan Suramadu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 varian delta yang cukup cepat. Apalagi Kabupaten Bangkalan saat ini masuk dalam kategori zona merah.
Setiap warga dari Madura yang hendak masuk Surabaya diwajibkan menjalani swab antigen di pos penyekatan Suramadu, begitu juga sebaliknya. Hal ini dianggap memberatkan, khususnya bagi warga Madura yang bekerja di Surabaya karena setiap hari harus melintas Jembatan Suramadu.
Kebijakan tersebut menuai banyak protes. Bahkan kelompok massa sempat menerobos penyekatan dan berdemo di depan Balai Kota Surabaya. Beberapa oknum juga sempat merusak pos penyekatan. Mereka melempari pos dengan petasan.
“Persoalan ini cukup pelik, dan harus diatasi bersama-sama. Sebab, kita memang harus melakukan berbagai upaya menghindari cepatnya penyebaran Corona di Jatim, tapi di sisi lain kita juga harus memikirkan agar kebijakan tidak merugikan atau menyusahkan masyarakat,kata La Nyalla, Selasa, 22 Juni 2021.
Kebijakan penyekatan Suramadu tersebut berdasarkan keputusan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim. Pemerintah Kota Surabaya.
Massa aksi yang tidak setuju kebijakan penguasa juga sudah menemui Pemprov Jatim untuk menyampaikan aspirasi Koalisi Masyarakat Madura Bersatu setelah menggelar aksi di Balai Kota Surabaya Selasa kemarin.
Senator Jawa Timur itu menilai polemik mengenai penyekatan Suramadu memang perlu diselesaikan sesegera mungkin. Jika tidak, masalah akan meluas ke persoalan lain.
Menurut La Nyalla, harus dikeluarkan kebijakan baru yang bisa mengakomodir kegelisahan warga Bangkalan, tetapi tetap upaya penanganan penyebaran Covid di Jatim bisa diatasi.
“Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, dan Pemkab Bangkalan bersama jajaran TNI/Polri dan Satgas Covid-19 perlu secepatnya mengambil langkah-langkah persuasif dan mengambil sikap yang dapat memberikan win win solution bagi semua pihak,” katanya.
Dikatakan La Nyalla, menyelesaikan persoalan Covid tidak bisa dilihat dari kaca mata hitam putih saja. Ada berbagai faktor yang harus dijadikan pertimbangan.
“Betul masalah kesehatan memang harus menjadi prioritas dalam kondisi pandemi ini. Tapi Pemda juga harus melihat unsur social culture dalam menghadapi masyarakat. Warga merasa didiskriminasikan karena dengan kebijakan tersebut seolah-olah menegaskan warga Bangkalan akan membawa virus kepada warga Surabaya,” katanya.
“Jadi penting sekali kita melihat persoalan dari kaca mata yang lebih luas. Kuncinya adalah sosialisasi yang baik, cara mengedukasi yang tepat, dan gunakan pendekatan persuasi,” kata mantan Ketua Umum PSSI itu.
La Nyalla pun meminta agar polemik penyekatan Suramadu dijadikan pelajaran, khususnya untuk pemda-pemda lain. Kebijakan mengenai penanganan Corona di masing-masing daerah dinilai akan berbeda karena perbedaan culture dan kebiasaan masyarakatnya.
“Kita harus menyadari mengenai bahaya penyebaran Covid yang semakin besar, namun juga penyelesaiannya diharapkan harus memperhatikan aspek-aspek lainnya agar tidak menimbulkan masalah-masalah lain,” kata LaNyalla.
Pemda di Jatim per hari Senin, 21 Juni 2021 sebenarnya sudah melonggarkan penyekatan Suramadu. Sebab, Pemda memberlalukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal.
SIKM ini diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah. SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan.
Syarat mendapatkan SIKM melampirkan hasil negatif tes antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait. Namun, bagi pelintas yang tidak mengurus SIKM tetap harus mengikuti proses penyekatan melalui tes antigen.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berbuat anarkis. Sampaikan aspirasi melalui cara yang benar, dan percayalah, pemerintah pasti akan memberikan yang terbaik bagi warganya,” kata La Nyalla.