Warung kopi Pangestu di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, dibobol maling. Sejumlah barang berharga dan uang tunai hilang. Pelakunya berinisial RA, ia masuk ke dalam kedai dengan cara merusak gembok.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 21 September 2021. Sementara pelaku berhasil ditangkap sekitar satu minggu kemudian.
Nahasnya, sewaktu hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Alhasil, kakinya pun ditembak oleh polisi.
“Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan,” katanya dalam siaran pers yang diterima HMS, 5 Oktober 2021.
Informasi pencurian ini diterima polisi berawal dari laporan pemilik warung kopi. Ia mengisahkan, pada saat kejadian salah satu pekerjanya mengabarkan kalau kunci gembok telah dirusak. Kemudian ponsel berlayar besar atau tablet yang biasa dipakai untuk aktivitas pemesanan serta uang tunai senilai Rp2,5 juta hilang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), “Dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.