Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Webinar bertajuk Menilik Satu Dekade Otoritas Jasa Keuangan, yang diselenggarakan Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Webinar UKI: OJK Sebaiknya Berstatus Badan Hukum Publik

28 Juni 2021

Nasional, 363 kata

H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih tegas dan pasti dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, sebaiknya berstatus badan hukum publik. Dengan demikian, lembaga ini dapat dibiayai dari pihak ketiga dan mengembangkan sumber anggaran tersebut sendiri dengan proses yang lebih menguntungkan.

Pendapat tersebut dikemukakan Dian Puji N Simatupang, Dosen Hukum Tata Negara dalam Webinar bertajuk Menilik Satu Dekade Otoritas Jasa Keuangan yang diselenggarakan Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jumat, 25 Juni 2021. Webinar yang diikuti lebih dari 200 orang itu juga mengundang sejumlah narasumber kompeten dan para ahli.

Dikatakan, OJK lembaga yang unik. Dalam teori hukum keuangan publik, dinamakan special institution with special governance by legal policy. Kekhususan OJK terletak pada statusnya sebagai lembaga independen. Dengan status ini dalam standar biaya umum, proses pengadaan barang/jasa dan sistem remunerasi, dikecualikan dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Artinya meskipun statusnya sebagai lembaga independen, tidak tunduk sepenuhnya pada keuangan APBN,” kata pakar keuangan negara ini.

Dian Puji N Simatupang juga mengatakan, kelembagaan OJK yang campuran memengaruhi sumber keuangan lembaga, yang berasal dari APBN dan pungutan pihak pelaku kegiatan di sektor jasa keuangan.

Berita Lain

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Lippo: 140 Ribu Rumah MBR Bukan di Blok Apartemen Meikarta

KPK Angkut 27 Orang Hasil OTT di Cilacap ke Jakarta Gunakan KA

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Fandi Ramadhan

Anggaran yang dipungut dari pihak pelaku kegiatan di sektor keuangan tersebut, besarannya tetap dengan memperhatikan kemampuan pihak terpungut, serta kebutuhan pendanaan OJK. “Keseimbangan antara kemampuan pihak dan kebutuhan OJK, harus memiliki dasar agar tidak memberatkan pihak yang dipungut dan mengurangi kinerja OJK,” katanya.

Dengan menjadikan OJK sebagai badan hukum publik, pungutan kepada pihak ketiga menjadi penerimaan OJK yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sendiri.

Agar terformulasikan keadilan pemungutan, konklusi OJK menjadi badan hukum publik, bisa memiliki kewenangan mengelola kelebihan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, untuk digunakan sebagai pengembangan pengelolaan. Sehingga dalam kurun waktu yang direncanakan tarif pungutan semakin menurun dan meningkatkan kemandirian OJK.

Webinar dengan moderator Togi Marganda Purba, berlangsung dua jam lebih sejak pukul 14.00 WIB berjalan lancar. Kegiatan secara online menghadirkan para narasumber yang memiliki bobot kompetensi dan kredibilitas tinggi dalam bidangnya.

Para narasumber tersebut adalah, Masinton Pasaribu, anggota Komisi XI, DPR, DR. Rizal Ramadhani mewakili Dewan Komisaris OJK, Henri Lumban Raja praktisi hukum pasar modal.

Terhubung secara online sebagai pemberi tanggapan dan masukan dalam webinar, Ketua Program Studi Magister Hukum UKI, Gindo L Tobing dan pemerhati pasar modal, Prof Tumanggor.

Berita Lain

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (Dok: Istimewa)

YLBHI Desak Polisi Usut Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026
Kapal Mutiara Galrib Samudera kandas di perairan Dangas, Batam dan menyebabkan pencemaran lingkungan di perairan sekitar (Foto: ist)

Polda Kepri Usut Insiden Kapal Mutiara Galrib Samudera yang Kandas di Batam

3 Februari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS