Terdakwa tunggal kasus tank cleaning ilegal di atas kapal MT Tigerwolf, Zulkarnaen Fabanyo, diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada Selasa, 20 April 2021, lalu.
Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang, menuntut terdakwa dengan Pasal 102 Juncto (Jo) Pasal 59 Ayat (4) Jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf B UU RI No. 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Namun, Majelis Hakim berkata lain, menurut mereka, apa yang dilakukan oleh direktur PT Jaya Agung Padeleo terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi bukan merupakan tindak pidana.
Sehingga Majelis Hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.
Sebelumnya, kasus kegiatan pembersihan tangki atau tank cleaning secara ilegal di atas kapal MT Tigerwolf, yang dilakukan oleh PT Jaya Agung Padaelo (JAP) disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau. Sidang pertamanya digelar pada 5 Januari 2021 lalu dan sempat mengalami penundaan 7 kali dari tanggal 9 Februari sampai 23 Maret 2021 karena JPU tak kunjung siap membuat tuntutan.