Minggu, 25 Mei 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

Zulkarnaen, Terdakwa Tank Cleaning Ilegal Divonis Bebas

23 April 2021

Batam, 162 kata

hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Terdakwa tunggal kasus tank cleaning ilegal di atas kapal MT Tigerwolf, Zulkarnaen Fabanyo, diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, pada Selasa, 20 April 2021, lalu.

Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang, menuntut terdakwa dengan Pasal 102 Juncto (Jo) Pasal 59 Ayat (4) Jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf B UU RI No. 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Namun, Majelis Hakim berkata lain, menurut mereka, apa yang dilakukan oleh direktur PT Jaya Agung Padeleo terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tapi bukan merupakan tindak pidana.

Sehingga Majelis Hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.

Berita Lain

Lagi! Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

PLN Batam Intensifkan Edukasi Tarif Listrik ke Pelanggan Industri

14 Miliar Gaji dan Pesangon Nunggak, Karyawan Tahan Petinggi PT Maruwa Indonesia

Pelaku Penikaman di Kafe Batam Dibekuk di Karimun

Sebelumnya, kasus kegiatan pembersihan tangki atau tank cleaning secara ilegal di atas kapal MT Tigerwolf, yang dilakukan oleh PT Jaya Agung Padaelo (JAP) disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau. Sidang pertamanya digelar pada 5 Januari 2021 lalu dan sempat mengalami penundaan 7 kali dari tanggal 9 Februari sampai 23 Maret 2021 karena JPU tak kunjung siap membuat tuntutan.

Berita Lain

Foto korban pembunuhan di Tiban, Jimmy Hutasoit. (Foto: Ist)

Kasatreskrim Polrestabes Barelang Mengatakan Kasus Pembunuhan Pendeta Tidak Ada Kaitan Agama

8 Maret 2024
Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, Martua Susanto Manurung. (Foto: Ist)

Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam Kecam Pembunuhan Pdt. Jimmy Hutasoit

7 Maret 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS